Berita Semarang

Berkali-kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polsek Tembalang Semarang

Aksi komplotan maling spesialis pembobol toko asal Kabupaten Batang yang melakukan serangkaian aksinya di Kota Semarang kini sudah berakhir.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menunjukan barang bukti alat yang digunakan komplotan maling spesialis pembobol toko dan hasil kejahatan  di Kantor Polsek Tembalang, Rabu (5/8/2020). 

Mereka lalu melakukan penyergapan di Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat, Kota Semarang. 

"Saat melakukan penangkapan dua orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolsek. 

Dia melanjutkan, setelah di geledah di dalam mobil terdapat enam buah gitar hasil curian di daerah Jalan Meranti Banyumanik Kota Semarang. 

Barang bukti lain, gunting besi, linggis dan sepasang plat nomor. 

Selanjutnya dengan membawa dua orang pelaku yang berhasil di tangkap tersebut. 

Pihaknya bergerak menuju rumah rumah terduga pelaku Tasuri di Dukuh Njetis Kelurahan Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.

Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring

Babak 16 Besar Liga Europa Digelar Mulai Malam Ini, Manchester United Vs LASK

Tidak Ada Kunjungan Wisatawan Asing ke Jateng Pada Bulan Juni, Sektor Pariwisata Terpukul

Rahayu Widianti Terpilih Lagi Jadi Ketua Dharma Wanita Pemkab Banyumas

Di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa sembako hasil curian yang belum sempat dijual.

Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan itu satu buah gunting besi, dua linggis, satu unit mobil Avanza hitam, sepasang plat nomor palsu B 2762 PFQ, satu kompresor. 

Barang bukti sembako berupa satu box Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok. 

"Pelaku kami jerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun." 

"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya. (Iwn).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved