Berita Kriminal

Bikin Video Prank Sampah, Youtuber Edo Putra Berakhir di Kantor Polisi. Ini Motifnya

Polisi juga menetapkan dua kamerawan Youtuber Edo Putra yang membuat video prank daging isi sampah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Youtuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di YouTube, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Lagi, polisi tangkap Youtuber yang melakukan dan membuat video prank (membohongi). Kali ini Youtuber Palembang Edo Dwi Putra yang membuat video prank memberi daging berisi sampah, berakhir ditangkap polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, motif pembuatan video prank daging isi sampah yang dilakukan Youtuber Edo Dwi Putra (24) dan rekannya Dicky Firdaus (20) ialah untuk meningkatkan subciber channel Edo Putra Official.

Namun, sambung Anom, perbuatan yang dilakukan mereka salah karena membuat video yang tidak mendidik hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

"Dalam pembuatan konten tersebut, korbannya adalah orangtua pelaku sendiri. Ini sudah di-setting tersangka. Akunnya juga kami sita," kata Anom saat gelar perkara, Senin (3/8/2020).

Duduk Perkara Kasus Ponsel Black Market yang Menjerat Putra Siregar Youtuber Pemilik PS Store

YouTuber Ferdian Paleka Muncul Lagi, Setelah Video Prank Sampah, Kini Unggah Video Ini

Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan dua kamerawan Youtuber Edo Putra yang membuat video prank daging isi sampah dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM.

"Dua orang kameramen ini kita tetapkan DPO karena mereka terlibat dalam pembuatan video prank tersebut," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun media sosial milik tersangka, kemudian pakaian yang mereka gunakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.

Sementara itu, kepada polisi, Edo mengaku menyesali perbuatannya.

Berkat Youtuber Ferdian Paleka, Polisi Justru Berhasil Ungkap Penyelundupan Ponsel di Tahanan

Daftar Hp Resolusi 4K Harga Rp 2 Jutaan, Pas Buat yang Mau Jadi Youtuber tapi Dana Minim

Selain itu, ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan video prank daging kurban isi sampah yang telah dibuatnya.

"Saya sangat menyesal telah membuat konten ini. Ide (pembuatan video) dari saya sendiri, tidak ada dari inspirasi Ferdian Paleka," katanya.

Hal senada diungkapkan Dicky yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Saya mohon maaf. Dalam pembuatan ini saya hanya membantu, tidak dikasih uang," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang Youtuber asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Edo Putra membuat prank daging berisi sampah viral di media sosial Instagram dan Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved