Berita Viral
Duduk Perkara Kasus Ponsel Black Market yang Menjerat Putra Siregar Youtuber Pemilik PS Store
Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, Pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, Pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
• Striker Real Madrid Positif Covid-19 Sebelum Berjumpa Manchester City di Liga Champions
• Siswi SMP Tawarkan Dirinya ke MiChat Hanya Demi Beli Kuota Internet
• Krimonolog Punya Kiat Meredam Gengster Remaja di Kota Semarang yang Kian Marak
• Tiga Hari Tidak Bisa Dihubungi, Tri Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Salat
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari tadi, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.
Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak
Putra mengaku jika Koko Jimmy tersebut terus mendesak agar dia mau membeli barang milik Koko Jimmy tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/putra-siregar-pemiliki-ps-store.jpg)