Berita Kriminal
Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Rutin Sejak 8 Tahun Lalu
Seorang ayah di Tabanan, Bali berinisial MSP (36) tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial JM (15), selama 8 tahun.
Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Korban ketakutan sehingga diam.
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
• 260 Orang Anak Positif Covid-19 Seusai Ikuti Kegiatan Berkemah
• Satu Pasien Covid-19 di Kramat Tegal Meninggal Dunia, Ditemukan 26 Orang Kontak Erat
• Empat Ekor Kambing Gagal Disembelih Karena Dicuri saat Diikat di Halaman Masjid
• Head to Head Arsenal vs Chelsea di Final Piala FA, Begini Tanggapan Mikel Arteta
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel",