Berita Nasional
Masa Tanggap Darurat Covid-19 Kembali Diperpanjang di Yogyakarta, Hingga Akhir Agustus 2020
Pemprov DIY kembali perpanjang tanggap darurat bencana Covid-19 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 227/KEP/2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Yogyakarta kembali diperpanjang.
Pemprov DIY kembali perpanjang tanggap darurat bencana Covid-19 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 227/KEP/2020.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan dua hal.
• Keputusan Resmi Hari Ini, Piala AFF 2020 Ditunda Tahun Depan
• Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal Jalani Rapid Test Massal, Dinkes: Kalau Reaktif Ikut Tes PCR
• Bantu Siswa Kesulitan Kuota Internet, Krebo Minta Anggota DPRD Jateng Sumbang Gaji Buat Pasang Wifi
• Luas Cuma 100 Ubin Bisa Hasilkan 2,5 Ton Melon, Begini Kagumnya Erna Husein di Karangcegak Banyumas
Pertama adalah karena kasus positif Covid-19 di Yogyakarta yang masih fluktuatif.
Lalu yang kedua adalah status bencana nasional juga belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Masa tanggap darurat akan diperpanjang hingga akhir Agustus 2020."
"Untuk nama masih sama yaitu tanggap darurat," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Aji mengatakan, saat ini masih membutuhkan status tanggap darurat untuk beberapa penanganan seperti pemulihan ekonomi dan untuk memberikan bantuan sosial.
"Kalau untuk penggunaan BTT (belanja tak terduga-red) sebenarnya tidak harus menggunakan tanggap darurat."
"Tetapi yang penting darurat seperti darurat transisi atau darurat tanggap," jelasnya.
Terkait dengan bantuan sosial pihaknya belum berencana menambah bansos.
Itu karena semua pihak sudah mendapatkan bantuan dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota maupun dari dana desa.
"Sehingga untuk bansos sudah tidak kami keluarkan lagi."
"Kami akan konsentrasi selain di kesehatan itu di bidang ekonomi, untuk meredam kontraksi pertumbuhan ekonomi karena saat ini kami sudah minus," ungkapnya.
Pemprov DIY akan memberikan bantuan kepada wirausaha sebagai stimulus berupa insentif.