Berita Nasional
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Purnawirawan jenderal TNI kembali masuk jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia adalah Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting, yang juga merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan komisaris di PT Kimia Farma Tbk.
• 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi
• Ramai Ponsel Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Produk dan Nomor IMEI Smartphone
• 12 Klaster BUMN Paling Terdampak Covid-19, Hanya Pupuk dan Pangan Alami Pertumbuhan Positif
• Refly Harun Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I. Ada Apa?
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST) Kimia Farma yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (29/7/2020), Untung Suseno Sutarjo dicopot dari jabatannya sebagai komisaris utama.
Sebagai gantinya, para pemegang saham menunjuk Alexander Kaliaga Ginting menjadi Komisaris Utama Kimia Farma.
Alexander merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan.
Dia juga merupakan purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal.
Selain itu, dalam RUPST tersebut juga mengangkat Musthofa Fauzi sebagai Komisaris Independen menggantikan Wahono Sumaryono.
Adapun susunan dewan direksi Kimia Farma pada RUPST kali ini tak mengalami perubahan.
Dengan perubahan ini, maka saat ini susunan dewan komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Alexander Kaliaga Ginting
- Komisaris: Subandi
- Komisaris: Chrisma Aryani Albandjar
- Komisaris Independen: Nurrachman
- Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Rangkap jabatan rawan konflik kepentingan
Sebelumnya diberitakan, ratusan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui rangkap jabatan.
Dari data Ombudsman Republik Indonesia (RI) terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019.
Ombudsman menilai, rangkap jabatan ini rawan konflik kepentingan, karena itu ada Ombudsman memberikan rekomendasi.
Bahkan, mayoritas komisaris rangkap jabatan tersebut ditempatkan di BUMN yang kinerja keuangannya belum baik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.