Berita Nasional
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
Pertama, masalah benturan regulasi. Misalnya, soal boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di perusahaan plat merah.
Kedua, terkait pembuatan aturan dalam proses rekrutmen calon komisaris BUMN agar bisa mereduksi konflik kepentingan.
Ketiga, membuat aturan agar tak ada lagi komisaris BUMN yang rangkap jabatan memiliki penghasilan ganda.
“Keempat, menjamin masalah kompetensi ditrek dengan baik, diseleksi dan diukur dengan baik."
"Karena bagaimana uang di BUMN itu uang publik sebagian, meskipun ada aspek-aspek privat. Ini sangat juga penting untuk dibuat perbaikan sistemnya,” kata dia.
Kelima, meminimalisir adanya jual beli pengaruh. Sebab, jika hal ini terjadi akan sangat bahaya bagi BUMN.
“Potensi jual beli pengaruh ini bahaya, Anda bayangkan kalau dirjen di infrastruktur menjadi komisaris di perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi."
"Apa tidak terjadi conflict of interest klo itu dibiarkan?,” ucap dia.
Keenam, menghilangkan unsur diskriminatif dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN.
Selanjutnya, transparansi dalam penilaian seseorang sebelum ditunjuk jadi direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.
“Orang harus tahu kenapa dia bisa dapat posisi di situ, kelebihannya apa, karena untuk BUMN tertentu posisi itu mirip dengan jabatan publik, ditetapkannya skala menteri, kecuali perusahaan Tbk."
"Transparansi ini penting untuk kepercayaan publik,” ujarnya.
Terakhir, perlu adanya aturan terkait akuntabilitas seseorang saat menduduki posisi penting di BUMN.
“Kami melihat harus ada pengaturan akuntabilitas kinerja daripada komisaris ini."
"Supaya keberadaanya di sana bisa dipertanggungjawabkan punya kontribusi lebih kepada BUMN,” kata Alamsyah.