Berita Korupsi
KPK Tunda Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Sumut, Karyoto: Dia Reaktif Hasil Rapid Test
KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Editor:
deni setiawan
"Dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.
Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo"
• Piala AFF 2020 Terancam Diundur Tahun Depan Karena Alasan Ini
• Di Purbalingga, Polisi Mulai Atur Jarak Kendaraan di Traffic Light, Mirip Starting Grid MotoGP
• Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS
• Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Kasus Suap di Sumut
Anggota DPRD Sumut
Sumatera Utara
kasus suap
korupsi
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap
Jakarta
Karyoto
KPK
Gatot Pujo Nugroho
Gedung Merah Putih
Ali Fikri
anggota dewan tersangka kasus suap
Pemprov Sumut
Lapas Sukamiskin Bandung
Ahmad Hosein Hutagalung
Running News
tersangka kasus suap di sumut
Berita Terkait