Berita Korupsi

KPK Tunda Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Sumut, Karyoto: Dia Reaktif Hasil Rapid Test

KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

"Dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.

Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo"

Piala AFF 2020 Terancam Diundur Tahun Depan Karena Alasan Ini

Di Purbalingga, Polisi Mulai Atur Jarak Kendaraan di Traffic Light, Mirip Starting Grid MotoGP

Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS

Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved