Berita Korupsi

KPK Tunda Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Sumut, Karyoto: Dia Reaktif Hasil Rapid Test

KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani.

Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif."

"Sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka.

Yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved