Pilkada Serentak 2020

Ditemukan 1.430 Data Pemilih Potensi Bermasalah di Purbalingga, Bawaslu: Itu Selama Proses Coklit

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020, yang dimulai sejak 15 Juli 2020, dilakukan oleh PPDP.

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
ILUSTRASI - Petugas PPDP melaksanakan proses coklti terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di Pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ribuan data pemilih potensi bermasalah ditemukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam pengawasan coklit yang berlangsung selama dua pekan.

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020, yang dimulai sejak 15 Juli 2020, dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menuturkan, pengawasan dan pencermatan telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Rumah Guru Wiyata Terbakar di Purbalingga, Lupa Matikan Kompor, Sedang Mengajar Sistem Daring

Pejabat Pemkab Purbalingga Jalani Tes Swab, Suroto: Saya Tidak Takut Jika Hasilnya Positif

Di Purbalingga, Polisi Mulai Atur Jarak Kendaraan di Traffic Light, Mirip Starting Grid MotoGP

Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS

Yakni terhadap daftar pemilih pada tahapan coklit, pihaknya masih menemukan sejumlah data pemilih yang berpotensi bermasalah.

Setidaknya telah ditemukan sekira 1.430 data pemilih potensi bermasalah.

"1.430 data pemilih potensi bermasalah masuk kategori pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih berjumlah 227 data pemilih."

"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 1.203 data pemilih," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, penyebab masih banyaknya temuan-temuan itu satu di antara faktornya adalah kurangnya pemahaman dan kurang cermatnya PPDP.

Baik terkait pelaksanaan mekanisme, tata cara, maupun prosedur pada tahapan coklit itu.

“KPU wajib menegaskan aturan-aturan yang sudah ditetapkan."

"Termasuk prosedur serta pemahaman secara komprehensif kepada jajaran PPDP,” tegasnya.

Dia mengatakan, terhadap temuan data-data pemilih berpotensi bermasalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Purbalingga.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta KPU untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPDP Sudah Bekerja dan Tahu Regulasi

Terpisah, Divisi Parmas, SDM, dan Kampanye KPU Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto mengatakan, coklit bertujuan untuk memvalidasi data.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved