Berita Nasional
Brigjen Prasetijo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).
”Perkembangan penangann BJPU (Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo), sebagai bentuk transparansi kita ke publik."
"Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Buka di Empat Lokasi
• Kaka Adik Kompak Curi Sepeda Motor di Tuban, Hasilnya untuk Makan Sehari-hari
• Warga Desa Ngempak Purworejo Dianiaya Seusai Tuntut Transparansi Dana Desa
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal dan Slawi Selasa 28 Juli 2020, Cerah Mendominasi.
Sigit mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara tekait kasus ini.
Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.
"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.
”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.
Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.
Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.
Bakar Surat
Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.
Namun, hal itu berhasil digagalkan.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.
• Sinopsis Film The Frighteners Tayang Hari Selasa 28 Juli 2020 di GTV
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Selasa 28 Juli 2020
• Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 28 Juli 2020 Buka di Simpanglima
• Depresi Dipecat Karena Pandemi Covid-19, Seorang Pria Bunuh Istri dan Anaknya
"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.
Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2.
Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra,