Berita Banyumas

Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Banyumas, Dirayu dengan Uang Jajan Rp 50 Ribu

Seorang ayah di Banyumas melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas, saat memeriksa pelaku pencabulan terhadap kedua anaknya sendiri, pada Senin (27/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang ayah  di Banyumas melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri.

Pelaku adalah BS (41) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Sementara korban adalah NP (18) dan CD (11). 

Masa depan mereka direnggut oleh ayah mereka sendiri.

Lupa Matikan Obat Nyamuk, Pemilik Rumah di Tembalang Semarang Dapati Dua Kamar Terbakar

Sebanyak 5.625 Pekerja di Banyumas Dirumahkan Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Update Harga Emas Antam Selasa 28 Juli 2020 Tembur Rp 1 juta per Gram

Lokawisata Baturraden Sudah Dibuka, Tapi Harga Tiket Masuknya Naik

Kejadian ini terungkap atas laporan dari SP (42) yang merupakan istri pelaku sekaligus ibu dari para korban.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu pelapor sedang bersama dengan kedua korban, tiba-tiba NP bercerita bahwa ia ingin kuliah di Jakarta.

Mendengar keinginan anaknya itu, sang ibu SP kemudian mengutarakan keinginannya untuk mencari kerja demi tambahan biaya pendidikan NP.

Namun tiba-tiba NP justru melarang ibunya bekerja.

SP bertanya kenapa tidak boleh bekerja oleh NP, kemudian ia menjawab bahwa takut dilecehkan lagi oleh sang ayah jika ditinggal ibunya bekerja.

Saat itu korban CD juga berkata bahwa pernah dilecehkan sama ayah.

SP kemudian melapor kepada ketua RT atas kejadian tersebut yang selanjutnya diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Modus awalnya adalah, pelaku saat melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu."

Hasil Swab Penumpang yang Meninggal Dunia di Bus Terminal Tegal akan Keluar Besok

Indonesia Sudah Berada di Peringkat ke 24 Negara dengan Jumlah Covid-19 Terbanyak di Dunia

Sopir dan Penumpang Travel Tujuan Blora Ditemukan Tewas Telanjang Seusai Berhubungan Intim di Mobil

3 Bulan Hilang Wanita di Wonogiri Ditemukan Tinggal Kerangka, Polisi Duga ada Tindak Kekerasan

"Pelaku berkata uang tersebut buat jajan tapi jangan bilang mamah," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2020).

Atas tindakannya polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu potong jaket motif garis-garis warna merah, hitam, cream, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, satu potong celana pendek warna orange dan satu potong kaos dalam warna putih.

Polisi melakukan penangkapan kepada pelaku pada Senin (27/72020).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved