Berita Banyumas

Sebanyak 5.625 Pekerja di Banyumas Dirumahkan Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Setidaknya ada sebanyak 5.625 pekerja di Banyumas yang masih dirumahkan karena akibat pandemi covid-19.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Pekerja pabrik garmen di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Setidaknya ada sebanyak 5.625 pekerja di Banyumas yang masih dirumahkan karena akibat pandemi covid-19.

Hal tersebut lantaran pandemi covid-19 menyebabkan perlambatan bisnis dan sektor jasa di Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Tenga Kerja, Koperasi dan UMKM Banyumas, Joko Wiyono mengatakan jika yang dimaksud dirumahkan bukan berarti para pekerja di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruhnya.

Update Harga Emas Antam Selasa 28 Juli 2020 Tembur Rp 1 juta per Gram

Lokawisata Baturraden Sudah Dibuka, Tapi Harga Tiket Masuknya Naik

Hasil Swab Penumpang yang Meninggal Dunia di Bus Terminal Tegal akan Keluar Besok

Indonesia Sudah Berada di Peringkat ke 24 Negara dengan Jumlah Covid-19 Terbanyak di Dunia

Namun, memang ada pengurangan jatah jam kerja dari yang biasanya dilakukan.

Para pekerja tersebut berasal dari 169 perusahaan yang sebagian besar di bidang hiburan, perhotelan dan restoran.

"Mereka yang dirumahkan tetap masih digaji, sesuai kesepakatan dengan perusahaan, ada juga yang dua minggu kerja dua minggu libur," kata Joko kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2020).

Kebijakan itu jelas sangat berdampak terutama para pengusaha, lantaran memang adanya kondisi Covid-19 yang memaksa mereka melakukan hal itu.

"Ada 10 perusahaan yang memberlakukan PHK.

Sedangkan 156 perusahaan lainnya melakukan sistem dirumahkan.

Sopir dan Penumpang Travel Tujuan Blora Ditemukan Tewas Telanjang Seusai Berhubungan Intim di Mobil

3 Bulan Hilang Wanita di Wonogiri Ditemukan Tinggal Kerangka, Polisi Duga ada Tindak Kekerasan

Baju Musim Panas Bella Hadid Crop Top Super Pendek

Brigjen Prasetijo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

Data itu meningkat dibandingkan bulan lalu, yang mana hanya ada satu perusahaan yang memberlakukan PHK," tambahnya.

Pihaknya menyarankan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya mengikuti ataupun mendaftar Kartu Pra Kerja.

Supaya nantinya tetap bisa produktif dengan mengikuti pelatihan yang ada, serta bisa memiliki keterampilan yang lainnya yang bisa dikembangkan. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved