Pilkada Serentak 2020
84 Petugas Coklit Abaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang: Ditegur Secara Lisan
84 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) abai terhadap protokol kesehatan di pelaksanaan coklit jelang Pilkada Kabupaten Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang temukan 84 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) abai terhadap protokol kesehatan di pelaksanaan coklit jelang Pilkada Kabupaten Semarang.
Temuan tersebut yakni para petugas mencopot sarung tangan plastik saat coklit berlangsung.
"Di coklit, ada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengharuskan PPDP mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona."
• 53 Kasus Kekerasan Terjadi Selama 7 Bulan di Kabupaten Semarang, Romlah: Akibat Rusaknya Komitmen
• Coklit Dilakukan di Teras Rumah Saja, Ini Pertimbangan KPU Kabupaten Semarang
• Penataan Kawasan Ambarawa Dimulai Oktober, Bagian Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Semarang
• 80 Persen Orangtua di Kabupaten Semarang Ingin Sekolah Laksanakan Lagi Belajar Tatap Muka
"Itu adalah hasil temuan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sejak 15 Juli 2020."
"Mereka, 84 PPDP melepas sarung tangan plastik saat coklit berlangsung," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2020).
Dari keterangan di lapangan, ia menjelaskan para anggota PPDP mengeluh kesulitan melakukan coklit dengan mengenakan sarung tangan plastik.
Seperti saat membuka lembaran coklit juga memasang stiker tanda sudah dilakukan coklit.
"Jadi karena susah saat mencopot stiker dari kertasnya, maka mereka membuka sarung tangan plastik tersebut," papar dia.
Dia memaparkan, saat PKD dan Panwascam menemukan PPDP yang mencopot sarung tangan plastiknya, langsung dilakukan teguran secara lisan.
Talkhis mengatakan, seusai dilakukan teguran, para anggota PPDP itu kemudian langsung menggunakan sarung tangannya lagi.
"Karena memang sudah jadi peraturan, maka PKD kami minta memberikan teguran di lapangan untuk tetap memakai sarung tangan," jelasnya.
Talkhis juga meminta ada evaluasi internal yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang.
Hal itu terkait apakah tetap memberikan sarung tangan plastik ke anggota PPDP yang melakukan coklit.
"Sarung tangan plastik apakah mengganggu kinerja atau tidak."
"Sebab pasti saat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga pasti menggunakan sarung tangan plastik," papar dia.
Saat ini di internal Bawaslu Kabupaten Semarang, Talkhis menjelaskan, para anggota Panwascam dan PKD di lapangan diberikan sarung tangan lateks.
Itu dimaksudkan sebagai bagian APD pencegahan penularan virus corona.
Terkait sarung tangan plastik menurutnya masuk dalam ketersediaan anggaran di KPU Kabupaten Semarang.
"Artinya kami tak bisa mengintervensi lebih jauh."
"Hanya yang jelas sarung tangan plastik menyusahkan teman-teman PPDP di lapangan," lanjutnya.
Disinggung terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Semarang ke KPU, menurut Talkhis hingga saat ini sebatas memberikan saran perbaikan di lapangan secara lisan ke anggota PPDP.
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan ialah meminimalisir kontak fisik dengan warga.
"Karena ada momen kontak fisik seperti saat meminta KTP dan KK, serta saat petugas memberi tanda bukti pendaftaran."
"Artinya sangat rentan penularan virus corona," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Pesan Dedy Yon Kepada Peserta Latihan Paskibra: Jangan Jemawa Meski Kota Tegal Zona Hijau