Berita Jateng

Plt Bupati Kudus Hartopo 5 Jam Diperiksa Kejati Jateng, Aspidus: soal Kasus Suap PDAM

Plt Bupati Kudus Hartopo 5 Jam Diperiksa Kejati Jateng, Aspidus Kejati Jateng Ketut Sumedana: soal Kasus Suap PDAM

TRIBUNBANYUMAS/M ZAINAL ARIFIN
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, menyebut penyidik memeriksa Plt Bupati Kudus, HM Hartopo dan Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris, terkait kasus suap yang terjadi di PDAM Kudus. Plt Bupati Kudus, Hartopo, diperiksa penyidik Kejati Jateng selama 5 jam, sementara pemeriksaan terhadap Sekda berlangsung lebih lama. 

Setelah keluar, Hartopo langsung langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor Kejati Jateng.

Bersamaan dengan Hartopo, Sekda Kudus Samani Intakoris juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk kasus yang sama.

Hanya saja, pemeriksaan Samani lebih lama dibanding Hartopo.

Diketahui, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di PDAM Kudus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.

Dari keterangan Aspidsus, ketiga tersangka bekerja sama melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang baru yang diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus.

Nominal uang yang ditarik berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta - Rp65 juta.

Berdasarkan keterangan yang didapat, uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Dirut PDAM Kudus untuk membayar utang yang digunakannya untuk memuluskan pengangkatannya. (nal)

Heboh Embus Es Selimuti Komplek Candi Arjuna, Bun Upas Landa Datarang Tinggi Dieng

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Lima Pedagang Positif Corona, Pemkab Banyumas Tutup Sementara Pasar Sokaraja Mulai Hari Ini

Detik-detik Memilukan Ayah Bakar Anak Kandung hingga Tewas di Temanggung: Ngeyel Ae, Tak Obong Kowe

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved