Berita Regional

61 Siswi SMP Terlibat Prostitusi Online, Sebagian Ada yang Hamil dan Positif HIV

Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) merilis data prostitusi yang cukup mencengangkan di Pontianak.

Editor: Rival Almanaf
shutterstock
Gadis ABG korban perkosaan tutup muka. 

‘’ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.

Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Manfaatkan Aplikasi

Beberapa waktu lalu praktik prostitusi online di Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.

Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Chatting Media Sosial.

Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.

Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).

Kronologis Pengungkapan

Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.

Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.

Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Alasan Marc Marquez Ngotot Ikut MotoGP Andalusia: Setelah Operasi Saya Bahkan Bisa Lakukan Push Up

Korea Utara Akhirnya Umumkan Dugaan Kasus Virus Corona Pertama

Cara-cara Mengamankan Sepeda Motor Agar Terhindar dari Curanmor

Spesifikasi Jet Tempur Idaman Prabowo Eurofighter Typhoon, Mampu Melesat 2.469 KM per Jam

Berdasarkan informasi tersebut personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

"Berdasarkan intrograsi singkat kepada tersangka, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal," ujarnya.

"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," imbuh Rully.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 77 ABG di Pontianak Terlibat Prostitusi, Ada yang Masih SD, Ada yang Hamil dan Idap HIV, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved