Berita Regional
DPRD Gelar Sidang Pemakzulan, Bupati Jember Tak Mau Hadir Secara Langsung, Begini Alasannya
DPRD Gelar Sidang Pemakzulan, Bupati Jember Tak Mau Hadir Secara Langsung, Begini Alasannya
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER – Anggota DPRD Jember menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang berujung pada kesepakatan pemakzulan Bupati Jember, Faida, Rabu (22/7/2020).
Namun, BUpati Jember, Faida, tak menghadiri sidang paripura HMP tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna para wakil rakyat tersebut.
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
• Siapa Sosok Sultan Jember? Tipu Ashanty hingga Kibuli PMI Uang Sumbangan Belasan Miliar Rupiah
• Kadisdikbud Jateng Jumeri Diminta Menteri Nadiem Jadi Dirjen PAUD-Dikdasmen, Begini Respon Ganjar
• Andik Bekap Mulut Bayi hingga Menangis lalu Membuangnya: Saya Malu Belum Nikah Sudah Punya Anak
• Bupati Yahukimo Tak Ngantor Selama 6 Bulan, Sekda: Ada Acara Partai, Kena Lockdown di Jakarta
Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Faida tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.
Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.
Ia pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang dikirim ke DPRD Jember, Rabu.
Menurutnya, keabsahan sidang paripurna tak tergantung kepada kehadiran bupati secara langsung atau daring.
Dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur keabsahan sidang paripurna tergantung jumlah minimal kehadiran anggota DPRD.
Dia menegaskan, ketidakhadirannya dalam sidang paripurna tersebut untuk menjaga keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Apalagi, dirinya menjabat sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jember.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi tak mempermasalahkan ketidakhadiran Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna itu.
Itqon mengatakan, sidang paripurna itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ia menilai alasan Faida tak hadir karena khawatir dengan penyebaran Covid-19 tak logis.
Sebab, Faida hadir dalam sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Jember pada 8 Juni 2020.
“Kami tidak masalah bupati tidak hadir, agenda paripurna sudah disetujui oleh anggota, kami jalan,” kata politikus PKB itu.
Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik dalam sidang paripurna HMP yang digelar Rabu.
Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hadiri Sidang Paripurna Pemakzulan Dirinya, Ini Alasan Bupati Jember
• Rekor Harian Angka Kematian Covid-19, Hari Ini 139 Pasien Corona Meninggal dalam 24 Jam
• Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Bagaimana Nasib Penanganan Corona?
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini