Berita Nasional
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan Presiden
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Meski virus corona belum menunjukan penurunan penularan, namun Presiden Jokowi justru membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• Mengenal Aiptu Dwiyanto Polisi Tegal Kota yang Jadi Pawang Anjing K9 Terbaik se Indonesia
• Kasus Kematian Akibat Demam Berdarah Meningkat di Kabupaten Tegal.
• Anji Meminta Maaf dan Menghapus Postingan Berisi Opini Tentang Karya Foto Jurnalistik Covid-19
• Hujan Disertai Petir, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Selasa 21 Juli 2020
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
• Seorang Ibu Berhubungan Intim Dengan Putra Kandungnya saat Suami Pergi Melaut
• Ibu Melahirkan Tanpa Berhubungan Intim di Tasikmalaya, Begini Penjelasan dari Sudut Pandang Medis
• Berikut Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo
• Prediksi Pengamat Tentang Peluang Gibran di Pilkada Solo 2020
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19",