Berita Nasional

Aturan bagi Pesepeda di Jalan Raya Segera Kelar, Dirjen Hubdar: Targetnya Akhir Agustus Selesai

Aturan bagi Pesepeda di Jalan Raya Segera Kelar, Dirjen Hubdar: Targetnya Akhir Agustus Selesai

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ,di sela kampanye keselamatan "Pemasangan Rear Underrun Protection pada Sasis Truk" di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubda) bakal mengatur penggunaan sepeda kayuh di jalan raya.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait sepeda ini ditargetkan ramoung pada minggu pertama Agustus 2020.

Saat ini, rancangan peraturan bagi pesepada tersebut sudah selesa dan telah melalui uji publik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi, Sabtu (18/7/2020).

Pemkot Solo Ajukan Izin Buat Jalur Khusus Sepeda di Perlintasan Sebidang

Tanda Tubuh Harus Istirahat Saat Bersepeda atau Olahraga, Jika Dilanjutkan Bisa Sebabkan Kematian

Pengakuan Purnomo, Dapat Tawaran Jabatan Alternatif dari Jokowi Jelang Pengumuman Rekomendasi PDIP

Kisah Bupati Purbalingga Tiwi, Mau Nyoblos Terkendala Form C-6: sampai Hari H Saya Tak Menerimanya

"Sudah saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan Yogyakarta," katanya di sela-sela kampanye keselamatan "Pemasangan Rear Underrun Protection di Sasis Truk" di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, ada tiga hal pokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pesepeda.

Pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Yang kami atur adalah bagaimana tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini."

"Kemudian menggunakan helm, dan sebagainya dan turannya ada semua di situ," katanya.

Rancangan peraturan tersebut akan dikebut pada akhir Juli dan diharapkan selesai pada minggu pertama Agustus 2020.

Ketika ditanya mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa new normal, Budi mengatakan sementara ini untuk kebiasaan baru masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan itu adalah tentang 'physical distancing' dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat.

Seperti perhubungan darat ada bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi, kapal penyeberangan.

Pihaknya menambahkan jika saat sekarang pada Juli, sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen.

"Kapal penyeberangan juga 75 persen," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved