Pilkada 2020
Dituding Bawaslu Tidak Transparan, KPU Jateng Buka Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak transparan terkait data pemilih Formulir Model A-KWK.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Lantaran, mereka memegang bahan A-KWK yakni dari DP4 dan DPT Pemilu 2019 yang merupakan pemilu terakhir.
• Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Pabrik Tekstil di Sragen Setelah Berjibaku Selama Lima Jam
• Terkuak Alasan Valentino Rossi Belum Juga Tanda Tangan Kontrak Bareng Petronas Yamaha di MotoGP
• Update Banjir dan Tanah Longsor di Sulawesi Selatan, Korban Jiwa Tembus 21 Orang
• Dua Pemuda Kapok Tidak Kenakan Masker Setelah Dapat Hukuman Menaiki Ambulans
"Namun, hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT Pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, menyebut KPU di kabupaten/kota tidak memberikan data pemilih.
Padahal, kata dia, data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting untuk bahan pengawasan.
Pengawas perlu ikut mengecek dan memverifikasi data pemilih agar benar-benar berkualitas dan akurat.(mam)