Berita Ekonomi Bisnis

SIKM Sudah Ditiadakan, Syarat Naik KA Jarak Jauh, PT KAI Berlakukan Ini Sebagai Gantinya

Syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020) dan telah digantikan ini oleh PT KAI.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana saat calon penumpang hendak melewati pintu masuk boarding pass di Stasiun Purwokerto, Kamis (16/7/2020). 

Untuk pelanggan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield.

"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan."

"Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ungkapnya.

Per 13 Juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh pada Juli 2020 adalah sekira 6.494 penumpang per hari.

Data itu naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian pada Juni sebanyak 2.223 penumpang per hari.

Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.

Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Permata Putra Sejati)

Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton, Pentolan Suporter PSIS Semarang: Sudah Tidak Menarik Lagi

Kapal Tongkar Terdampar di Tepi Pantai Muarareja Tegal, Tali Putus dan Terseret Angin Kencang

Merasa Tertekan Selama Kelola Dana BOS, 64 Kepala SMP Kompak Mengundurkan Diri

Pasien RS Ananda Purwokerto Jatuhkan Diri dari Balkon Lantai III, Masih Kenakan Selang Infus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved