Berita Regional
Sengaja Tabrak Polisi hingga Meninggal di Subang, Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Sengaja Tabrak Polisi hingga Meninggal di Karawang, Tak Terima Ditegur, Kini Terancam Hukuman Mati
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya AS tetap bersikukuh.
Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polisi dibacok orang, tak terima persoalannya ditengahi
eorang anggota polisi meninggal dunia setelah dibacok menggunakan senjata tajam, oleh warga yang berperkara, Jumat (10/7/2020).
Adalah Ipda Uji Siswanto, anggota Polsek Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diserang warga saat naik motor, hendak pulang ke rumah setelah menengahi perkara yang terjadi di masyarakat.