Berita Nasional
18 Lembaga Segera Dihapuskan, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Persiden Jokowi
18 Lembaga Segera Dihapuskan, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Persiden Jokowi
Presiden Jokowi berencana menghapus 18 lembaga/komisi yang dinilai tidak produktif dan hanya menghabiskan keuangan negara. Selama menjabat, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga, di samping tentu saja ia juga mendirikan sejumlah lembaga. Apa saja lembaga yang dihapus dan dibentuk Jokowi selama menjabat Presiden?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Saat ini, terdapat 96 lembaga/komisi yang dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga yang dianggap tak produktif.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
• Presiden Jokowi Hapus 18 Lembaga Tidak Produktif dalam Waktu Dekat, Apa Saja Daftarnya?
• PSIS Merasa Syarat Gugus Tuga Covid-19 untuk PSSI Sulitt Diterapkan, Bagaimana Nasib Kompetisi?
• Nasib Siswi Berprestasi dengan 700 Piala, Arista Gamang Antara Putus Sekolah atau Masuk SMA Swasta
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara untuk lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.
Akan tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga.
Sejak menjabat sejak 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.
Berikut daftarnya:
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat tiga lembaga pemerintahan yang dibubarkan.
Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
12. Dewan Nasional Perubahan Iklim Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:
13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan 9 lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016.
Lembaga itu adalah:
14. Badan Benih Nasional
15. Badan Pengendali Bimbingan Massal
16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
19. Dewan Kelautan Indonesia
20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Terakhir, pada 2017 Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.
23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Namun, selama memerintah Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru. Adapun lembaga itu adalah
1. Badan Keamanan Laut (2014)
2. Kantor Staf Presiden (2015)
3. Badan Restorasi Gambut (2016)
4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016)
5. Satgas Saber Pungli (2016)
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)
7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)
8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017)
9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Wisata Dieng Siap Terapkan New Normal, Kembali Dibuka Dengan Pembatasan Kunjungan
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Sekda Grobogan Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Mandiri, Sumarsono: Padahal Saya Sudah Berhati-hati