Pilkada Serentak 2020
Begini Cara KPU Purbalingga Fasilitasi Pasien Covid-19 yang Dikarantina Tetap Nyoblos saat Pilbup
Begini Cara KPU Purbalingga Fasilitasi Pasien Covid-19 yang Dikarantina Tetap Bisa Nyoblos saat Pilbup pada Desember 2020 mendatang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pasien positif Covid-19 yang belum sembuh dan sedang menjalani isolasi di rumah sakit di Kabupaten Purbalingga, tetap bisa menyalurkan hak suaranya saat pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan tetap mengakomodir pasien Covid-19, agar tetap bisa nyoblos pada hajat demokrasi lima tahunan, Pilkada Serentak 2020 esok.
Hal ini disampaikan Divisi Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purbalingga, Andri Supriyanto, setelah melakukan sosialisasi 'Pilkada di tengah pandemi Covid-19' yang dihelat di aula kantor KPU setempat.
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Purbalingga Diperiksa DKPP
Andri mengatakan ditengah pandemi corona, KPU Purbalingga tetap memfasilitasi pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun di tempat karantina lainnya.
Untuk itu, KPU telah menyiapkan tim dan petugas khusus --yang tentu nantinya akan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait, misalnya manajemen rumah sakit atau tempat karantina--, agar warga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
"Di rumah sakit maupun tempat karantina tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Jadi nanti TPS-nya menggunakan TPS sekitar," tutur dia.
Antisipasi adanya manipulasi, kata dia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang bersangkutan akan melakukan jemput bola ek tempat pasien dirawat.
Proses pemungutan suara juga dikawal oleh Bawaslu.
"Ini jaminan kami semua akan berjalan dengan lancar tidak ada manipulasi apalagi rekayasa. Hari gini tidak mungkinlah, media mengawasi ada Bawaslu, dan saksi," jelasnya.
Andri mengatakan antisipasi pencegahan penularan, surat suara yang digunakan oleh pasien positif corona dimasukkan ke dalam plastik.
Selanjutnya surat suara itu diserahkan ke petugas KPPS dan dimasukkan di kotak suara.
Tidak hanya itu, saat pencoblosan pasien juga mengenakan sarung tangan.
"Saat penghitungan surat suara tersebut akan diseterilkan terlebih dahulu baru," tutur dia.
Ia menuturkan KPU juga telah mendaftar sejumlah rumah sakit di Kabupaten Purbalingga yang merawat asien positif corona.
Tidak pasien positif corona, KPU juga melayani pasien reguler yang sedang dirawat di rumah sakit.