Berita Kebumen

Warga Kebumen Kini Tidak Perlu ke Cilacap untuk Mengurus Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen, Sabtu (11/7/2020).

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen, Sabtu (11/7/2020). Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meninjau program tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS, KEBUMEN - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen, Sabtu (11/7/2020).

Program Layanan tersebut diberi nama Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Nang Kabupaten).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan, menjelaskan program Kancil Ngapak untuk lebih mendekatkan dengan masyarakat dalam pengurusan paspor umum.

Oleh sebab itu pihaknya membuat inovasi yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 7 Juli 2020: GTV, Trans TV, Trans 7, RCTI, dan SCTV

Kesaksian Warga soal Keseharian Terduga Teroris yang Ditembak Densus 88 di Sukoharjo: Tak Menonjol

Mapolres Kebumen Dapat Ancaman Bom, Seluruh Senjata Dikeluarkan dari Gudang, Simulasi Anti-teror

Nduk Aku Tresno Awakmu, Kata Guru Kesenian Kuda Lumping di Kebumen Sebelum Cabuli Muridnya

"Kami harus ada inovasi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat."

"Layanan Kancil Ngapak ini bisa melayani 50 pemohon per harinya," terangnya.

Program "Kancil Ngapak di MPP Kebumen dilayani Sabtu dan Minggu, pekan kedua setiap bulannya.

Layanan ini mulai buka Sabtu dan Minggu, 11-12 Juli 2020.

Namun program tersebut hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.

Program itu tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak.

"Hanya saja, layanan di MPP Kebumen dibatasi jumlahnya, maksimal 50 pemohon per hari," jelasnya.

Adapun persyaratan mengajukan paspor di MPP Kebumen yakni untuk paspor baru syarat yang dibutuhkan adalah KTP Elektronik, Akte kelahiran/ijazah/buku nikah.

Pergantian Paspor syarat yang dibutuhkam adalah KTP Elektronik dan paspor lama.

"Sedangkan biaya pengurusan paspor di MPP Kebumen sebesar Rp 350 ribu," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan pembukaan pelayanan Kancil Ngapak sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan pengurusan paspor dan keimigrasian.

Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Cilacap.

Kisah Personel TNI Positif Covid-19 Klaster Secapa AD: Tak Ada Keluhan, tapi Sedih Juga Jadi OTG

Menparekraf Wishnutama Luncurkan Indonesia Care, Panduan Industri Kreatif-Wisata saat New Normal

Ibu Guru Dibunuh Bekas Murid yang Kecanduan Film Porno, Korban Melawan saat Hendak Diperkosa

Promosi Beli Satu Gratis Satu bakal Dilarang, Khusus untuk Junk Food, Kurangi Bahaya Obesitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved