Teror Virus Corona

Pro Kontra Tarif Batas Atas Rapid Test, Ada yang Bilang Tidak Realistis Hingga Masih Mahal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan besaran batas atas biaya rapid test untuk virus corona tidak lebih dari Rp 150.000.

Editor: Rival Almanaf
((ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya))
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww 

Tonang menjelaskan, sebenarnya tarif rapid test yang ditetapkan rumah sakit menghitung semua beban sejak dari pembelian kit atau alat yang digunakan untuk tes, serta bahan medis habis pakai (alat-alat yang dipakai saat proses pemeriksaan) serta berbagai komponen lain.

“Yang utama tentu komponen kit. Maka sebenarnya, besaran tarif tersebut mengikuti besaran harga kit rapid test itu sendiri,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Tonang, untuk mencapai harapan Kemenkes, rumah sakit tidak bisa berdiri sendiri.

“Harus bersama-sama didukung oleh semua pihak. Termasuk dari penyedia/pemasar kit rapid test. Bahkan regulator (pemerintah) sendiri,” kata dia.

Jika tidak ada kebijakan dan pengendalian harga peralatan untuk rapid test, akan sulit bagi RS untuk dapat menurunkan besaran tarif pemeriksaan rapid test.

Ia berharap, dengan penetapan harga rapid test dari Kemenkes ini, rumah sakit tidak lagi dianggap cari untung.

Dalam 24 Jam Terakhir 100 Orang Terinfeksi Virus Corona di Jawa Tengah

Tundukan Chelsea 3-0, Sheffield United Gusur Arsenal di Klasemen Liga Inggris

Warga Kebumen Kini Tidak Perlu ke Cilacap untuk Mengurus Paspor

Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 7 Juli 2020: GTV, Trans TV, Trans 7, RCTI, dan SCTV

“Karena RS tentu mengikuti besaran harga kit rapid test,” ujar dia.

Sementara itu, pada Jumat (10/7/2020), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang mematok tarif rapid test di atas Rp 150.000.

Sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, misalnya teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.

RS dan layanan kesehatan juga diminta menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri.

Menurut Muhadjir, alat rapid testbuata dalam negeri sudah teruji kualitasnya. Selain itu, harganya lebih terjangkau. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000, Mahal atau Murah?", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved