Rabu, 8 April 2026

Berita Pekalongan

Selama 6 Bulan Ada 956 Perkara Perceraian di Kabupaten Pekalongan

Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Pekalongan mencatat, angka penceraian di wilayah mereka mengalami kenaikan.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Pekalongan mencatat, angka penceraian di wilayah mereka mengalami kenaikan.

Bulan ini saja, tercatat pengajuan yang masuk mencapai 273 perkara. Di antaranya, 227 perkara gugat dan 46 kasus talak.

Panitera Muda Hukum PA Kelas 1B Kajen Aristyawan mengatakan, selama bulan Januari hingga Juni 2020 kasus perceraian yang masuk sebanyak 743 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 213 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.

Pada bulan Januari 2020, perkara perceraian yang masuk PA Kajen sebanyak 253 kasus, dengan rincian cerai gugat ada 199 kasus dan cerai talak 54 kasus.

Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 11 Juli 2020: Trans TV, Trans 7, SCTV, RCTI, MNC TV, dan GTV

Dua Pria Lakukan Hubungan Intim di Tempat Suci, Sempat Lari, Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Ini

Memilukan, Ditandu Mau Diobatkan Elisa Tewas Tercebur Sungai, Jembatan Gantung yang Dilalui Putus

ABG Pesta Seks di Kamar Hotel, 1 Wanita vs 6 Pria, Camat: Miris Sekali, Total Ada 37 Pasangan

Kemudian, pada bulan Februari ada 145 kasus, dengan rincian 108 kasus gugat dan 37 kasus talak.

Sedangkan, selama bulan Maret ada 154 perkara masuk, dengan rincian 115 kasus gugat dan 39 kasus talak.

"Pada bulan April ada 82 kasus, dengan rincian 57 kasus gugat dan 25 perkara talak dan di bulan Mei ada 37 perkara gugat dan 12 talak," kata Aristyawan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, pada bulan Juni ada 273 perkara masuk dengan rincian 227 perkara gugat dan 46 kasus talak.

"Perkara yang masuk di era new normal di bulan Juni 2020 mengalami peningkatan,"ujarnya.

Indonesia Disebut Masuk Fase Bahaya Pandemi Covid-19, Epidemiolog: Ini 3 Tanda Wabah akan Berakhir

Dukung Physical Distancing, Perusahaan Karoseri di Ungaran Ini Produksi Bus dengan Kursi Jarak Aman

Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Mencuri

OJK Tegal Buka Gerai Layanan SLIK Via WhatsApp, Hubungi Saja 081353539255

Kemudian, saat disinggung mengenai faktor utama penyebab perceraian, pihaknya mengungkapkan, ada tujuh faktor utama penyebabnya.

Yakni, madat 2 kasus, judi 2 kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, dan cacat badan 1 kasus.

Penyebab lainnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 448 kasus, kawin paksa atau dijodohkan 2 kasus, dan faktor ekonomi 143 kasus.

"Dari bulan Januari hingga Juni, faktor penyebab perceraian yang terbanyak yaitu pertengkaran di rumah tangga atau perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ungkapnya. (Dro)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved