Berita Regional

Dua Pria Lakukan Hubungan Intim di Tempat Suci, Sempat Lari, Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Ini

Dua Pria Lakukan Hubungan Intim di Tempat Suci, Sempat Lari, Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Ini

tribunnews.com
Ilustrasi hubungan sesama jenis - Dua pria di Bali ditangkap polisi gara-gara melakukan hubungan sesama jenis di sebuah tempat suci di Kabupaten Gianyar. 

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan intim di tempat suci tersebut. Saat didekati, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dua pria di Bali kepergok warga sedang berhubungan intim sesama jenis di sebuah tempat suci di Gianyar, Bali, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Keduanya melakukan hubungan intim sesama jenis di Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Meski sempat melarikan diri saat kepergok warga, kedua pria berinisial GU dan INS akhirnya ditangkap polisi, gara-gara ada barang milik yang tertinggal. 

ABG Pesta Seks di Kamar Hotel, 1 Wanita vs 6 Pria, Camat: Miris Sekali, Total Ada 37 Pasangan

Memilukan, Ditandu Mau Diobatkan Elisa Tewas Tercebur Sungai, Jembatan Gantung yang Dilalui Putus

Kecanduan Belil Chip Game Online, Residivis Pencurian Gabah Ini Tak Kapok 13 Kali Mencuri

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Keduanya ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (9/7/2020) sore.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujar Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Sudyatmaja menjelaskan, awalnya ada dua warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (7/7/2020).

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan intim di tempat suci tersebut.

Saat didekati, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Pada Kamis sore keduanya ditangkap di wilayah Denpasar.

Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved