Berita Kebumen
'Nduk Aku Tresno Awakmu', Kata Guru Kesenian Kuda Lumping di Kebumen Sebelum Cabuli Muridnya
'Nduk Aku Tresno Awakmu', Kata Guru Kesenian Kuda Lumping di Kebumen Sebelum Cabuli Muridnya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Guru kesenian tari kuda lumping harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kebumen. Guru berinisial DA itu ditangkap karena mencabuli muridnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
• Menparekraf Wishnutama Luncurkan Indonesia Care, Panduan Industri Kreatif-Wisata saat New Normal
• Purbalingga Belum Siap Terapkan New Normal, Ini Alasan yang Diungkap Gugus Tugas Covid-19
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Dor! Terduga Teroris di Ngruki Ditembak Densus 88, Berusaha Lari saat Hendak Ditangkap