Berita Pendidikan

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

KBM awal tahun ajaran baru atau 13 Juli 2020, dipastikan masih dilakukan dari rumah di Kota Tegal. Direncakan digelar di sekolah lagi pada Agustus.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat tinjau Pasar Kraton, Kota Tegal, Jumat (10/7/2020). 

"Tinggal secara administrasinya," ungkapnya.

Sekolah Terlanjur Tarik Pungutan, Bupati Banyumas: Harus Dikembalikan ke Orangtua Siswa

Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas

29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline

Salatiga Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Hingga Desember 2020, Sesuai Edaran Gubernur Jateng

Belajar Online Hingga Akhir Tahun

Sementara itu, di kota lain seperti di Kota Salatiga, KBM jarak jauh atau secara daring bakal dilakukan hingga Desember 2020.

Pemkot Salatiga memastikan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan secara online (daring).

Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris mengatakan, semula Pemerintah Pusat menjadwalkan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai serentak pada 13 Juli 2020.

"Namun untuk Kota Salatiga memilih opsi online atau daring dilanjutkan sampai Desember 2020."

"Ini atas sejumlah pertimbangan, seperti SE Gubernur Jawa Tengah per 8 Juli 2020 tentang PKM di wilayah Semarang Raya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/7/2020).

Menurut Muh Haris, kebijakan itu ditempuh juga karena belum adanya surat izin resmi dari Disdikbud Jateng.

Sehingga, mengingat waktu sampai 13 Juli 2020 tinggal sebentar, diambil opsi memperpanjang pembelajaran daring.

Ia menambahkan, hal tersebut juga telah disetujui bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga.

Meski demikian, pembelajaran daring diharapkan tetap dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19).

"Sedangkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), sudah diantisipasi melalui Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020."

"Kegiatan kemasyarakatan semuanya kami batasi dan berkomitmen menerapkan protokol Covid-19," katanya.

Dikatakannya, apabila cafe atau tempat hiburan hendak kembali beraktivitas diharuskan memperoleh izin dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Salatiga.

Jika dilonggarkan secara asal, dikhawatirkan kasus positif corona kembali muncul.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved