Berita Kriminal

Mario Bangun Musala di Atas Mayat Ayahnya yang Dicor, Ketahuan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Mario Bangun Musala di Atas Mayat Ayahnya yang Dicor, Ketahuan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

net.
Ilustrasi ruang tahanan atau penjara - Mario dijatuhi huukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membunuh ayahnya sendiri, dan kemudian jasad korban dicor, lalu di atasnya dibangun musala, sebagai upaya menghilangkan jejak. 

Mario membunuh ayahnya, Surono, saat korban tidur. Oleh Mario, korban dipukul menggunakan linggis hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak. Bahkan di atas kuburan itu dibangun mushala agar jejaknya tak diketahui orang lain.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Bahar Mario (27) dijatuhui hukuman 20 tahun penjara, setelah membangun musala di atas mayat ayahnya sendiri yang dicor.

Dalam aksi keji membunuh ayahnya, Surono (50), Mario tak sendirian, ia bekerja sama dengan sang ibu yang juga istri korban, Busani (45).

Oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jember, keduanya dijatuhi hukuman berbeda, Kamis (2/7/2020).

Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun.

Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada

Pak RT Asal Brebes Tertangkap Basah Curi Kambing di Kebumen, Tak Kuat Lari saat Dikejar Warga

Oknum Paspampres Tersangka Kasus Tewasnya Anggota TNI AD Serda Saputra, Puspom Sita Pistol dan Badik

Adik Begal Kakak Angkat, Korban Ditusuk hingga Tewas, Motor Rp1,5 Juta Dijual untuk Beli Sabu

Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual.

Kedua terdakwa berada di Lapas kelas II A Jember.

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.

Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan pada suaminya sendiri.

Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.

Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.

Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved