Berita Kriminal
Mario Bangun Musala di Atas Mayat Ayahnya yang Dicor, Ketahuan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Mario Bangun Musala di Atas Mayat Ayahnya yang Dicor, Ketahuan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum Busani dan Bahar.
“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum Busani.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo pada akhir Maret 2019.
Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.
Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Bahkan di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani juga terlibat dalam pembunuhan itu.
Kronologi
Teka-teki pembunuhan Surono (51), warga Jember, Jawa Timur, yang jasadnya dicor di bawah mushala di dalam rumahnya akhirnya terungkap.
Polisi menangkap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, Mario Bahar (25), dan istrinya, Busani (47).
Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi, Busani diduga turut membantu aksi anaknya yang menghabisi Surono dengan linggis saat korban tengah tidur.
Busani yang awalnya memergoki aksi Bahar justru membantu anaknya dengan cara mematikan lampu depan rumah mereka.
"Anak korban S (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S."
"Dia memukul memakai linggis saat korban tidur, sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Seperti diketahui, kasus kematian Surono membuat gempar warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.