Berita Kriminal

Duel Adu Kesaktian Berujung Maut, Satu Tewas Tertusuk, Berawal dari Cekcok di Warung Kopi

Duel Adu Kesaktian Berujung Maut, Satu Tewas Tertusuk, Berawal dari Cekcok di Warung Kopi

Istimewa/net
Ilustrasi penusukan - Sama-sama mengaku sakti, dua pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terlibat duel. Satu orang tewas setelah duel, dengan sejumlah luka tusuk di bagian tubuh. 

Paur Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, duel dua pemuda yang dikenal sakti itu berlangsung di sebuah warung saat mereka kebetulan bertemu.

Pertemuan itu dimanfaatkan oleh pelaku NI untuk melampiaskan dendamnya terhadap korban sehingga duel tak terhindarkan.

"Pelaku dan korban dikenal dan mengaku sama-sama sakti. Awalnya pelaku dan korban cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi."

"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban," ujar Aipda Husaini saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Menerima serangan dari pelaku, korban sempat berusaha kabur untuk menyelamatkan diri.

Melihat korban kabur, pelaku melakukan pengejaran dan kembali melukai korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Duel yang kedua kalinya pun terjadi.

"Dalam kondisi sudah terluka, korban berlari menuju utara, tetapi pelaku melakukan pengejaran."

"Hingga akhirnya pelaku dan korban kembali berkelahi dan korban roboh sekitar 200 meter dari posisi pertama mereka berkelahi," ungkap Husaini.

Mengetahui korban sudah roboh penuh luka, pelaku pun kabur dan membuang senjata tajam yang digunakan membunuh korban ke sawah.

Korban sempat diberi pertolongan oleh warga sekitar namun nyawanya tak tertolong.

"Atas kejadian tersebut, kakak korban melapor ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Menerima laporan dari keluarga korban, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Awang Baru, HST, tanpa perlawanan.

"Sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Motif Dendam di Balik Duel Adu Kesaktian Berujung Maut di Kalsel

Pembelajaran Jarak Jauh akan Diterapkan Permanen, Mendikbud: Adaptasi Teknologi Itu Pasti

Siti Badriah Diusir Satpam Stasiun TV, Datang ke Studio Pakai Mobil Butut: Aku Tadinya Marah-marah

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan di Facebook, Ketua DPC Gerindra Purbalingga Mengadu ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved