Berita Purbalingga
Aturan Jam Malam di Purbalingga Sudah Dicabut, Bupati Sebut Masa Transisi Menuju New Normal
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pencabutan pemberlakuan jam malam mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jelang new normal, Pemkab Purbalingga secara resmi telah mencabut ketentuan jam malam.
Seperti diketahui, aturan jam malam tersebut mulai diberlakukan sejak 14 Mei 2020.
Sementara pencabutan jam malam itu efektif dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020).
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• KA Joglosemarkerto Sudah Aktif Lagi, Cuma Tiap Akhir Pekan, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
• Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana
• Warga Purbalingga Ini Bimbang, Ketiga Anaknya Terkena Thalasemia, Harus Transfusi Darah Tiap Bulan
Hal itu pun telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/12464 dimana isinya tentang pencabutan ketentuan Jam malam.
Sekaligus pula, penegasan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa transisi menuju Purbalingga new normal.
Semua itu demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pencabutan pemberlakuan jam malam mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Selain itu merespon kebijakan Pemerintah Pusat terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
"Pemberlakuan jam malam dicabut dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, meski jam malam telah dicabut, ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Yakni pemilik usaha hiburan masih tetap menutup usahanya hingga diberlakukan tatanan new normal.
Hal ini dikarenakan tempat hiburan bersifat mengumpulkan massa.
"Menggunakan alat secara bergantian berpotensi menjadi sarana penularan,” tuturnya.
Dia menuturkan, semua pihak wajib mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu seluruh Camat dan Kepala Desa maupun Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 diwajibkan melaksanakan sosialisasi serta pengawasan.
Termasuk juga pembinaan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan, total pasien positif corona berjumlah 61 orang.
Terdiri dari satu pasien positif meninggal dunia dan pasien 49 sembuh.
Saat ini pasien yang masih dirawat berjumlah 11 orang.
"Sementara total pasien dalam pemantauan (PDP) 371 orang yang terdiri dari 266 negatif, dan 18 orang masih menunggu hasil," ujar dia.
Namun, kata dia, PDP yang meninggal dunia bertambah satu orang yakni berinisial S (71) warga Karang Pucung.
PDP tersebut diketahui masuk IGD rumah sakit pada 24 Juni 2020.
"Tidak ada riwayat kontak dan perjalanan dan hasil rapid test reaktif," ujar dia.
Ia menuturkan, selama sejam dirawat di rumah sakit, PDP diketahui mempunyai riwayat kesehatan hipoglikemia dan anemia.
Hingga saat ini PDP di Kabupaten Purbalingga yang meninggal dunia ada 26 orang. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• KA Joglosemarkerto Sudah Aktif Lagi, Cuma Tiap Akhir Pekan, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
• Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik
• Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal
• Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2