Berita Ekonomi Bisnis
KA Joglosemarkerto Sudah Aktif Lagi, Cuma Tiap Akhir Pekan, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
Penumpang naik KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau rapid test karena tergolong KA Lokal.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang mengaktifkan kembali perjalanan satu KA reguler jarak jauh dan KA lokal Aglomerasi pada Juli 2020.
Kereta api yang diaktifkan yakni KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen Jakarta.
Lalu KA Lokal Kawasan Aglomerasi Joglosemarkerto relasi Solo Balapan-Yogyakarta melewati Stasiun Semarang Tawang, Tegal, dan Purwokerto.
• Mohon Maaf, KA Ranggajati Kembali Berhenti Beroperasi, Hasil Evaluasi Okupansi Penumpang
• Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik
• Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
Namun kedua KA tersebut hanya beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Selain kedua KA itu, sudah ada KA Kamandaka relasi Semarang Tawang-Tegal yang juga beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, jumlah perjalanan KA yang diaktifkan yakni 6 perjalanan.
Yakni KA Kertajaya sebanyak 2 perjalanan dan KA Joglosemarkerto 4 perjalanan.
Menurutnya, dengan diaktifkan dua kereta ini maka masyarakat semakin banyak pilihan kereta untuk berpergian keluar kota.
"Pengaktifan ini untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api."
"Namun tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
Ia menambahkan, persyaratan yang diperlukan masih sama seperti yang disyaratkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid19.
Seperti Surat keterangan telah melakukan rapid test atau PCR test yang masih berlaku 14 hari.
Jika di wilayah tersebut tidak tersedia rapid test maupun PCR test, dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza dari Puskesmas maupun rumah sakit.
Selain itu penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Untuk rapid test dan PCR test berlaku untuk perjalanan KA Jarak Jauh."