Berita Nasional
KPK Hari Ini, Resmi Tahan Dadang Suganda, Tersangka Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemkot Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH Pemkot Bandung.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Resmi hari ini, Selasa (30/6/2020), KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020).
• Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas
• Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas
• Ngontel Keliling Semarang Utara, Pelaku Incar Ponsel Penghuni Kos, Polisi: Dia Beraksi Jelang Subuh
• Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Batal Dibubarkan, Jumadi: Kami Lihat Relawan Belum Siap
Dadang turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Dia dan berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Lili mengatakan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Dadang akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
"Sebagai protokol pencegahan Covid-19, tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," ujar Lili.
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung.
Dia memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanah.
Lili mengatakan, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemkot Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.
Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp 13,45 miliar.
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemkot Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili.
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kpk-tahan-dadang-suganda.jpg)