Berita Regional
Rhoma Irama dan Penyelenggara akan Diperiksa Polisi, Nekat Gelar Konser Acara Khitanan saat Pandemi
Rhoma Irama dan Penyelenggara akan Diperiksa Polisi, Nekat Gelar Konser Acara Khitanan saat Pandemi
"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan. Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa."
TRIBUNBANYUMAS.COM, KABUPATEN BOGOR - Pedangdut Rhoma Irama akan diperiksa polisi, terkait aksi manggungnya, bernyanyi dalam acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan semua yang terlibat dalam acara khitanan tersebut akan diperiksa.
Sehingga, selain Rhoma, pihak penyelenggara juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Rhoma Irama beserta sejumlah artis lainnya dinilai telah mengundang kerumunan saat tampil bernyanyi di acara khitanan tersebut.
• Rhoma Irama Ingkar Janji Tak Nyanyi di Acara Khitanan, Bikin Marah dan Kecewa Bupati Bogor
• Saat Risma Sujud di Kaki Dokter saat Wali Kota Surabaya Audiensi dengan IDI, Mohon Tak Disalahkan
• Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa
• Mahalnya Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp290 Juta Per Orang, Masih Remehkan Corona?
Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres setelah mengikuti rapat bersama Gugus Tugas di Pendopo, Cibinong, yang membahas aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, Senin (29/6/2020).
Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.
Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.
"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa."
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.
Roland menjelaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian di sekitar lokasi sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak hiburan dalam acara khitanan tersebut.
"Kita kecewa juga karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan itu (surat)," kata dia.
Sebelumnya, pihak penyelenggara beralasan bahwa mereka mengacu pada pencabutan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, di mana pengumpulan massa sudah diperbolehkan.
Roland menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena Maklumat yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu membicarakan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini, menurut dia, PSBB tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada pada status level kewaspadaan seperti di zona kuning dan merah Covid-19.
Dengan demikian, wilayah Kabupaten Bogor yang masih menerapkan PSBB proporsional menjadi pengecualian.
"Jadi pencabutan Maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas normal seperti sebelum ada Covid-19, bukan begitu caranya."
"Karena ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, apalagi untuk daerah yang masih angka kasusnya tinggi atau masuk zona merah seperti Bogor ini," kata Roland.
Polisi akan mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan itu, untuk nantinya dilakukan rapid test sesuai perintah Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Iya tadi sudah kita bicarakan dan akan dilakukan kepada masyarakat di sana yang siapa saja hadir nanti didata," kata dia.
Bikin marah bupati
Sebelumnya diberitakan, si raja dangdut Rhoma Irama, bikin kecewa dan marah Bupati Bogor, Ade Yasin, dan juga jajaran.
Sebab, Rhoma dinilai melanggar janjinya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk tak tampil menyanyi di atas panggung dalam acara khitanan.
Karena itu, aksi Rhoma Irama yang menyanyikan lagu di atas panggung acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore, menuai polemik.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara.
Dalam hal acara yang dimaksud adalah acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja.
Ade pun memastikan bahwa pihak penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video.
"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).
Ade merasa kecewa dengan sikap Rhoma yang nekat bernyanyi di acara tersebut.
"Tetapi pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga."
Kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri dan semalam kita sudah pantau untuk berusaha menghentikan dan akhirnya berhenti pukul 23.00 WIB," kata Ade.
Sekalipun Rhoma hanya hadir sebagai tamu undangan, Ade menilai bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan.
Menurut Ade, apa yang dilakukan Rhoma tidak ada bedanya dengan menghibur seperti dalam konser.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyayangkan sikap raja dangdut tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi
• Reaksi Kasatreskrim saat Anak Berniat Penjarakan Ibu Kandungnya: Mohon Maaf Bos, Tidak Kami Proses
• Sejumlah Daerah di Jateng Masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19, Tak Disangka Begini Respon Ganjar
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rhoma-irama-dangdut.jpg)