Berita Tegal
Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal
DPRD: minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur perizinan mestinya ditindak oleh Pemkot Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak ke empat minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi, Senin (29/6/2020).
Empat minimarket tersebut berada di Jalan Gajah Mada, Jalan Sri Gunting, Jalan Mataram, dan Jalan AR Hakim.
• Viral Video Pesepeda Terobos Lampu Merah di Tegal, Ini Klarifikasi Panitia Tegal Night Ride
• Dedy Yon Bubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Bakal Diganti Tim Relawan, Ini Alasannya
• Tegal Jadi Pusat Distribusi Narkoba Wilayah Pantura Barat Jateng, Ini Penjelasan BNN
• Di Kota Tegal, 479 Karyawan yang Dirumahkan Sudah Bekerja Lagi, Jumadi: Pakai Sistem Kerja Shift
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih mengatakan, minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur perizinan mestinya ditindak oleh Pemkot Tegal.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan langkah selanjutnya dengan DPMPTSP Kota Tegal.
Menurut Anshori, hal ini supaya orang tidak seenaknya membuat minimarket.
Namun harus mengikuti aturan jarak antar minimarket dan pasar tradisional.
"Kalau prosedur tidak dipenuhi mestinya ambil sikap."
"Maka harus terpenuhi perizinan dan lain-lain," kata Anshori kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).
Anshori mengatakan, Pemkot Tegal harus menentukan sikap dan jangan mengambang.
Ia mencontohkan, kalau buka ya buka dan kalau tutup ya tutup.
Anshori menjelaskan, data yang ia dapat, total ada 10 minimarket yang bermasalah di Kota Tegal.
Empat minimarket izin operasionalnya tidak diturunkan.
Sementara enam minimarket yang lain, informasinya masih dalam proses pengajuan izin.

"Itu empat izinnya tidak diturunkan. Yang enam lagi proses."
"Nanti yang enam juga akan kami coba sidak," jelasnya.
Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.
Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Termasuk juga harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."
"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Target Layanan KB Sulit Dipenuhi Pemkab Purbalingga Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
• Sopir Angkutan Meninggal Seusai Tabrak Motor, Sempat Kejang-kejang, Melaju dari Mangkang Semarang
• Tak Bisa Kumpulkan Massa, KPU Purbalingga Masifkan Sosialisasi Pilkada Melalui Medsos
• Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah