Berita Kriminal
Gadaikan Motor Sewaan, Karyawan Koperasi di Pemalang Berurusan dengan Polisi, Aksinya Libatkan Anak
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.
Editor:
deni setiawan
Kompas.com/Ari Himawan
Kapolres Pemalang Jawa Tengah AKBP Ronny Tri Prasetyo menginterogasi TO tersangka penipuan dan penggelapan, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor pada pemiliknya.
Sementara untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak Sewa dan Gadaikan Belasan Motor"
• Bendera PDIP Dibakar Peserta Aksi Demo di Jakarta, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Sampai Terprovokasi
• Pasutri Tenaga Medis Asal Salatiga Positif Covid-19, Siti Zuraidah: Keduanya Kerja di Semarang
• 17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh
• Kapolsek di Rembang Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Kapolda Jateng: Dia Punya Sakit Bawaan