Berita Kriminal

Gadaikan Motor Sewaan, Karyawan Koperasi di Pemalang Berurusan dengan Polisi, Aksinya Libatkan Anak

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Ari Himawan
Kapolres Pemalang Jawa Tengah AKBP Ronny Tri Prasetyo menginterogasi TO tersangka penipuan dan penggelapan, Kamis (25/6/2020). 

Kapolres Pemalang AKBP Ronny menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor pada pemiliknya.

Sementara untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak Sewa dan Gadaikan Belasan Motor"

Bendera PDIP Dibakar Peserta Aksi Demo di Jakarta, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Sampai Terprovokasi

Pasutri Tenaga Medis Asal Salatiga Positif Covid-19, Siti Zuraidah: Keduanya Kerja di Semarang

17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh

Kapolsek di Rembang Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Kapolda Jateng: Dia Punya Sakit Bawaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved