Berita Jateng
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Penulis: akbar hari mukti | Editor: yayan isro roziki
"Betul, Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang."
TRIBUNBANUYMAS.COM, UNGARAN - Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, terbukti melanggar ketentuan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Komisi ASN (KASN) merekomendasikan kepada Bupati Semarang, Mundjirin, untuk menjatuhkan sanksi terhadap Sekda.
Bupati Semarang Mundjirin mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari sanksi sedang yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.
Menurut Mundjirin, sanksi terhadap Gunawan akan dijatuhkan secara bertahap.
• Cerita Mbahkung Hendrawan Kakek Sugiono Indonesia, Selalu Dikelilingi Cewek-cewek Cantik
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
• Darmi, Anak Harimau Benggala Lahir di Tengah Masa Pandemi, Koleksi TRMS Serulingmas Banjarnegara
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
"Betul, Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang," jelas Mundjirin saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk sekda Kabupaten Semarang.
Mundjirin mengaku pihaknya menerapkan sanksi tersebut per tahapan.
"Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya. Kita terapkan dari tahap pertama. Kalau sudah berjalan, ke tahap selanjutnya," jelas Mundjirin.
Selain sanksi sedang, rekomendasi KASN yakni meminta Bupati Semarang segera memerintahkan Sekda Gunawan Wibisono melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Mundjirin memaparkan pihaknya juga segera melaksanakan hal itu secara bertahap.
"Itu nanti, kita lakukan secara bertahap. Jika sanksi sedang pelaksanaannya sudah dilakukan," paparnya.
Baliho pencalonan kepala daerah
Seperti diketahui KASN memberikan rekomendasi ke Bupati Semarang, sebab Sekda Kabupaten Semarang dinilai melanggar aturan netralitas ASN.
Rekomendasi KASN ini yakni memberi hukuman disiplin sedang dan meminta Sekda melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Bawaslu Kabupaten Semarang pun meneruskan rekomendasi dari KASN itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga memonitoring tindak lanjut rekomendasi itu apakah dilaksanakan tidak," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran awaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto.
Sekda Kabupaten Semarang Terbukti Langgar Netralitas ASN
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, KASN menilai Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono telah melanggar aturan.
Yakni mengenai netralitas sebagai ASN, khususnya di Lingkungan Pemkab Semarang.
KASN pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar menindaklanjutinya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir.
Munir mengatakan, rekomendasi meminta agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Gunawan Wibisono.
Sekaligus pula memerintahkannya untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
"Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitasnya."
"Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Munir mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020).
Dimana isinya tentang adanya baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.
Baliho disertai logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem itu terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Ternyata benar ada baliho dengan gambar Gunawan Wibisono."
"Satu baliho berukuran sekira 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan," jelasnya.
Selain itu ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, telah mengklarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan.
"Antara lain dari pimpinan partai politik, tim relawan, bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.
Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.
"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."
"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.
Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.
Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.
"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.
Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut. (ahm)
• Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Beberapa Kerabat Meninggal Karena Covid-19
• Banyak Terima Laporan Dugaan Kecurangan PPDB Online 2020 di Jateng, Begini Respon Ganjar
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Widodo, Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Terlibat Bom Thamrin dan Kelompok Ciamis