Liputan Khusus

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali
Ilustrasi razia kendaraan bermotor 

"Pengesahan sekarang bisa melalui aplikasi Sakpole. Bayarnya bisa lewat m-banking atau Indomaret terdekat."

"Bisa juga pakai Gopay. Kami sangat ingin memberikan kemudahan, namun nyatanya masih belum sesuai target."

"Menurut kami, ini karena karakter masyarakat yang belum bisa memanfaatkan aplikasi secara maksimal."

"Mereka cenderung lebih puas dan mantep, ketika bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung," jelas dia.

Total pendapatan dari PKB hingga bulan Juni 2020 masih di angka Rp1,8 triliun.

Prosentasenya masih kecil. Padahal, target hingga akhir tahun 2020 diprediksi bisa mencapai Rp5,2 triliun.

"Itu misalkan murni ya. Tapi kalau nanti ada perubahan target karena Covid-19, bisa dimungkinkan jadi Rp4,7 triliun."

"Acuannya dari prediksi bank dunia yang akan kami review terus untuk mengetahui berapa angka paling mendekati target," ucapnya.

Rencana Kenaikan Tarif
Pemprov Jateng berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor.

Usulan revisi Perda tentang pajak kendaraan bermotor itu telah diajukan tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, dan sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.

Kemudian usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD Jateng pada 3 Juni 2020.

Ada dua alasan usulan kenaikan tarif pajak kendaraan, yaitu pertama ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi dan upaya untuk mengejar pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menjelaskan, pajak kendaraan bermotor di provinsi lain di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng. Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015.

Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013. Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.

Substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Tavip menyadari kondisi perekonomian masyarakat sekarang ini sedang tidak bagus akibat pendemi covid 19.

Oleh sebab itu pihaknya juga tidak mengharuskan rencana kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini.

"Pelaksanaannya tidak harus tahun ini. Karena kondisi masyarakat sedang ada Covid, " imbuhnya. (tim)

Video Detik-detik Merapi Meletus Pada Hari Ini, Minggu 21 Juni 2020 Pukul 09.00

Mengenal Deksametason Obat Pasar yang Diklaim Efektif Sembuhkan Covid-19, Bagaimana Penggunaannya?

YouTuber Ferdian Paleka Muncul Lagi, Setelah Video Prank Sampah, Kini Unggah Video Ini

Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved