Liputan Khusus

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali
Ilustrasi razia kendaraan bermotor 

Dari sekitar 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng masih ada lebih dari 1,5 juta kendaraan yang nunggak pajak. Fakta saat ini, nilai pajak kendaraan bermotor yang nunggak mencapai Rp450 miliar, per Januari 2020. Tak ayal, masa pandemi Covid-19 ini, PAD Jateng dari PKB menurun tajam.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Akibat pandemi Covid-19 saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah pada triwulan pertama 2020 tak sesuai harapan.

Realisasi PAD baru tercapai Rp2,696 triliun atau 16,86 persen dari target Rp15,993 triliun.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 lalu, PAD Jateng turun 5,08 persen.

Satu di antara PAD dari pajak daerah yang mengalami penurunan signifikan yakni dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dari sekitar 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng masih ada lebih dari 1,5 juta kendaraan yang nunggak pajak.

Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Beberapa Kerabat Meninggal Karena Covid-19

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Fakta saat ini, nilai pajak kendaraan bermotor yang nunggak mencapai Rp450 miliar, per Januari 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto telah melakukan berbagai upaya untuk menaikkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Antara lain, Pemprov Jateng melalui Bapenda memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar dan penggratisan bea balik nama.

Hal itu berdasarkan Pergub Jateng No 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Kebijakan itu diberlakukan selama lima bulan, tepatnya mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020.

Pada hari terakhir, yakni 16 Juli, semua proses pendaftaran harus sudah selesai, dan melakukan pembayaran sampai pukul 15.00 WIB.

Menurut Tavip, kendaraan luar Jateng yang diperkirakan mencapai 3.000-an unit, dengan dominasi kendaraan roda dua mencapai 80 persen.

Diharapkan, kendaraan tersebut bisa dibaliknama kepemilikannya sesuai pemilik yang menjadi warga Jawa Tengah.

“Dalam lima bulan diharapkan bisa kita jaring. Keinginan masyarakat untuk membayar pajak muncul."

"Dari Rp450 miliar yang belum terbayar, setiap bulan wajib pajak terkena sanksi dua persen dari pokok pajak. Karenanya, pemerintah membebaskan sanksi,” ujar dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperbanyak kanal pembayaran pajak kendaraan, seperti pembayaran di Alfamart, Tokopedia, dan lainnya.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan para wajib pajak termotivasi membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya.

Ditambahkan, target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp5,278 triliun (Rp5.278.429.000.000).

Tavip berharap dengan kebijakan tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat melebihi target yang ditentukan.

Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.

Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Semenjak ada pandemi Covid-19, penerimaan pajak dari bulan Januari hingga Maret 2020 belum terpengaruh.

Termasuk pajak biaya balik nama juga belum terpengaruh.

Namun ketika masuk bulan April hingga Mei, penerimaan pajak menurun drastis.

"Kalau kami hitung, dari Januari hingga Mei 2020, penerimaan PKB turun 10 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2019."

"Lalu untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) turun hingga 25,41 persen."

"Adanya pandemi ini sangat berpengaruh. Apalagi sejak awal adanya pandemi, kami diminta untuk tutup layanan di kantor maupun Samsat keliling, sangat terasa sekali dampaknya," beber Erry.

Tingkat penurunan total pelayanan di Samsat sejak tidak melayani tatap muka, berada di angka 16 persen.

Namun, ketika sudah membuka layanan tatap muka, angka penurunan membaik hingga 10 persen.

"Tapi sejak tidak ada layanan tatap muka, penggunaan aplikasi Sakpole meningkat cukup signifikan."

"Meskipun belum sesuai dengan target kami. Karena target kami di aplikasi Sakpole antara 10-30 persen. Nyatanya, justru hanya meningkat 8 persen saja," paparnya.

Sejak adanya pandemi Covid-19 melanda ke Indonesia, aplikasi Sakpole diupgrade supaya bisa melakukan layanan pengesahan dokumen.

Sehingga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pajak tanpa harus pergi ke mana pun.

"Pengesahan sekarang bisa melalui aplikasi Sakpole. Bayarnya bisa lewat m-banking atau Indomaret terdekat."

"Bisa juga pakai Gopay. Kami sangat ingin memberikan kemudahan, namun nyatanya masih belum sesuai target."

"Menurut kami, ini karena karakter masyarakat yang belum bisa memanfaatkan aplikasi secara maksimal."

"Mereka cenderung lebih puas dan mantep, ketika bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung," jelas dia.

Total pendapatan dari PKB hingga bulan Juni 2020 masih di angka Rp1,8 triliun.

Prosentasenya masih kecil. Padahal, target hingga akhir tahun 2020 diprediksi bisa mencapai Rp5,2 triliun.

"Itu misalkan murni ya. Tapi kalau nanti ada perubahan target karena Covid-19, bisa dimungkinkan jadi Rp4,7 triliun."

"Acuannya dari prediksi bank dunia yang akan kami review terus untuk mengetahui berapa angka paling mendekati target," ucapnya.

Rencana Kenaikan Tarif
Pemprov Jateng berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor.

Usulan revisi Perda tentang pajak kendaraan bermotor itu telah diajukan tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, dan sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.

Kemudian usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD Jateng pada 3 Juni 2020.

Ada dua alasan usulan kenaikan tarif pajak kendaraan, yaitu pertama ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi dan upaya untuk mengejar pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menjelaskan, pajak kendaraan bermotor di provinsi lain di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng. Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015.

Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013. Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.

Substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Tavip menyadari kondisi perekonomian masyarakat sekarang ini sedang tidak bagus akibat pendemi covid 19.

Oleh sebab itu pihaknya juga tidak mengharuskan rencana kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini.

"Pelaksanaannya tidak harus tahun ini. Karena kondisi masyarakat sedang ada Covid, " imbuhnya. (tim)

Video Detik-detik Merapi Meletus Pada Hari Ini, Minggu 21 Juni 2020 Pukul 09.00

Mengenal Deksametason Obat Pasar yang Diklaim Efektif Sembuhkan Covid-19, Bagaimana Penggunaannya?

YouTuber Ferdian Paleka Muncul Lagi, Setelah Video Prank Sampah, Kini Unggah Video Ini

Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved