Liputan Khusus

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali
Ilustrasi razia kendaraan bermotor 

Tak hanya itu, pihaknya juga memperbanyak kanal pembayaran pajak kendaraan, seperti pembayaran di Alfamart, Tokopedia, dan lainnya.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan para wajib pajak termotivasi membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya.

Ditambahkan, target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp5,278 triliun (Rp5.278.429.000.000).

Tavip berharap dengan kebijakan tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat melebihi target yang ditentukan.

Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.

Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Semenjak ada pandemi Covid-19, penerimaan pajak dari bulan Januari hingga Maret 2020 belum terpengaruh.

Termasuk pajak biaya balik nama juga belum terpengaruh.

Namun ketika masuk bulan April hingga Mei, penerimaan pajak menurun drastis.

"Kalau kami hitung, dari Januari hingga Mei 2020, penerimaan PKB turun 10 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2019."

"Lalu untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) turun hingga 25,41 persen."

"Adanya pandemi ini sangat berpengaruh. Apalagi sejak awal adanya pandemi, kami diminta untuk tutup layanan di kantor maupun Samsat keliling, sangat terasa sekali dampaknya," beber Erry.

Tingkat penurunan total pelayanan di Samsat sejak tidak melayani tatap muka, berada di angka 16 persen.

Namun, ketika sudah membuka layanan tatap muka, angka penurunan membaik hingga 10 persen.

"Tapi sejak tidak ada layanan tatap muka, penggunaan aplikasi Sakpole meningkat cukup signifikan."

"Meskipun belum sesuai dengan target kami. Karena target kami di aplikasi Sakpole antara 10-30 persen. Nyatanya, justru hanya meningkat 8 persen saja," paparnya.

Sejak adanya pandemi Covid-19 melanda ke Indonesia, aplikasi Sakpole diupgrade supaya bisa melakukan layanan pengesahan dokumen.

Sehingga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pajak tanpa harus pergi ke mana pun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved