Berita Kriminal

Berkat Mi Instan Polisi Ungkap Uang Palsu Rp200 Juta di Gresik, Peredarannya hingga Jawa Tengah

Berkat Mi Instan Polisi Ungkap Uang Palsu Rp200 Juta di Gresik, Peredarannya hingga Jawa Tengah

Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal) - Polisi membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Gresik. Dari 2019 hingga sekarang, sudah sekitar Ro200 juta uang palsu yang diedarkan sindikat ini ke berbagai wilayah, bahkan hingga ke Jateng dan Jakarta. 

Penangkapan ini bermula saat anggota sindikat ini berbelanja mi instan dan kebutuhan lain menggunakan uang palsu. Pedagang yang merasa curiga, kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian. Selanjutnya, terungkap sindikat ini telah mengedarkan upal Rp200 juta, hingga ke Jawa Tengah.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berkat mi instan, polisi berhasil mengungkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Gresik.

Sindikat ini telah beroperasi sejak 2019 silam, dan sudah memproduksi uang palsu senilai Rp200 juta.

Peredaran uang palsu ini tak hanya di Gresik dan sekitarnya. Bahkan, sindikat ini telah mengedarkan uang palsu hingga ke wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan DKI Jakarta.

Berikut kronologi dan fakta-fakta pengungkapan sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Gresik.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Mengenal Deksametason Obat Pasar yang Diklaim Efektif Sembuhkan Covid-19, Bagaimana Penggunaannya?

Sembuh dari Covid-19 di Arab Saudi, TKI Ini Kembali Terjangkit Covid-19 saat Pulang Kampung

Peredaran uang palsu terungkap setelah Polres Gresik menangkap Cahyo Widodo (49), sang produsen yang memiliki anak buah di beberapa daerah. 

Penangkapan ini bermula saat anggota sindikat ini berbelanja mi instan dan kebutuhan lain menggunakan uang palsu.

Pedagang yang menerima uang palsu pecahan Rp100.000 dari sindikat ini merasa curiga, kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian setempat.

dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang Rp62.337.000, dengan rincian uang palsu Rp58 juta dan uang asli sebesar Rp4.337.000. 

Berikut fakta-fakta yang terungkap: 

1. Belajar dari medsos 

Ternyata, Cahyo Widodo yang berasal dari Kediri ini telah belajar memproduksi uang palsu sejak 2016. 

Warga Dusun Bulusari Selatan RT 09/RW 03 Dusun Bulusari Selatan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri belajar membuat uang palsu dari media sosial (medsos).

"Belajar dari media sosial. Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp200 juta dan sudah diedarkan," ucap, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/6/2020).

2. Punya 3 anak buah

Cahyo yang merupakan mahasiswa jurusan Kesenian yang belum lulus ini memiliki anak buah.

Total ada tiga orang yang dipekerjakannya untuk mengedarkan uang palsu.

Uang dengan pecahan yang dicetak adalah Rp 100 ribu untuk diedarkan ke masyarakat.

"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," terangnya.

3. Terungkap berkat mie instan

Penangkapan Cahyo Widodo ini hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mie instan, rokok dan air mineral di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan uang Rp100 ribu palsu.

Setelah ditangkap korps Bhayangkara, tersangka mengaku mendapati uang dari ayahnya, Eko Sukarno.

Dari penggeledahan di kos milik Eko Sukarno di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan upal Rp13 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT 46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp14 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Mobil Toyota Innova.

Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp12 juta dengan pecahan Rp100.000, palsu dan mobil Toyota Rush.

"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian yang disita oleh petugas Polres Gresik dari masing-masing tersangka sebesar Rp62.337.000. Rinciannya uang palsu Rp58 juta dan uang asli  Rp4.337.000," tandasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

4. Juga diedarkan Jawa Tengah dan Jakarta

Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kanwil Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Abrar mengatakan kedepannya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.

"Kedepannya juga kita bisa menerapkan 3 D: Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu mana uang palsu dan uang asli," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul AWAS Rp 200 Juta Uang Palsu Beredar di Gresik dan Sekitarnya, Pelaku Belajar di Medsos, Ini Modusnya

Wanita Berhijab di Tebet Belanjakan Uang Palsu, Polisi: dari Pria Hidung Belang di Taman Lawang

Merdeka Belajar - Kampus Merdeka Kemendikbud. Ini Keuntungan bagi Mahasiswa

PAUD Harus Menunggu 5 Bulan Lagi, Begini Ketentuan Mendikbud untuk Membuka Kembali Sekolah

Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved