Berita Banyumas

Dua Kebijakan Bakal Diterapkan di Banyumas, SOP Bikin Hajatan Hingga Perlonggar Sistem Satu Arah

Bupati Banyumas segera membuat SK resmi tentang aturan berkumpulnya orang banyak jika rancangannya sudah selesai, termasuk acara hajatan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas, Sadiyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein sedang merancang SOP aturan menggelar hajatan di masa new normal.

Hal itu disampaikannya seusai menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kepala dinas di Pendopo Sipanji Pemkab Banyumas, Rabu (17/6/2020).

Bupati mengatakan, akan segera membuat SK resmi tentang aturan berkumpulnya orang banyak jika rancangannya sudah selesai. 

Gubernur Sebut Kota Semarang Masih Berzona Merah, Hendi: Apa Benar Cuma Tiga Daerah di Jateng?

Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang

KA Kamandaka Kembali Layani Penumpang Mulai 19 Juni, Relasi Purwokerto-Semarang, Berikut Jadwalnya

Janji Bupati Banyumas Kepada Pasien Sembuh Covid-19: Bantu Latih Keterampilan dan Modal Usaha

"Kami sedang dalam proses membuat SOP terlebih dahulu."

"Kalau sudah jadi nanti akan kami buat SK resminya," kata Bupati Achmad Husein kepada TribunBanyumas.com, Rabu (17/6/2020).

Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas, Sadiyanto menambahkan, jika untuk berkumpul orang dalam jumlah banyak, jelas masih dilarang dan ada perlu ada izinnya.

Batasan izin yang harus dilakukan pihak yang akan mengumpulkan banyak orang tergantung dari jumlahnya.

"Kalau 50 orang izin kepada lurah atau kepala desa, 200 orang di kecamatan."

"Lalu bila lebih dari 200 orang harus langsung lapor dan izin kepada Bupati Banyumas," jelasnya.

Izin lapor tersebut diperuntukkan bukan hanya pada kegiatan hajatan.

Tetapi juga untuk kegiatan-kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang yang bisa menimbulkan kerumunan.

Kegiatan yang dimaksud seperti pengajian, rapat, kenduri, atau apapun yang membuat orang berkumpul.

Sistem Satu Arah Dievaluasi di Purwokerto

Di sisi lain, masih dalam kaitannya new normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas telah memberlakukan sistem satu arah di beberapa ruas jalan utama di Purwokerto.

Hal itu dilakukan sebagai upaya dan langkah antisipasi mengurangi kemacetan sekaligus mengurangi keramaian demi mencegah penyebaran Covid-19.

Namun demikian, adanya perubahan berlalu lintas ini nyatanya menimbulkan perubahan bagi para pengendara.

Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie.
Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. (TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI)

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

Benarkah Covid-19 Rekayasa? Simak Pesan Haru Keluarga Dokter Sebelum Meninggal di Sampang

Ancaman Serius Bagi Klub Liga Inggris, Laga Bakal Digeser Bila Ada Penonton di Area Stadion

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie.

Dia mengutarakan, ada perubahan perilaku pengendara adanya aturan sistem satu jalur di Purwokerto.

Menurutnya, ada delapan indikator dalam menilai dan mengevaluasi sistem satu jalur di Purwokerto.

Seperti laju kendaraan, rasio jumlah kendaraan dengan lebar jalan, tingkat tundaan, antrean di traffic light, segi ekonomi, sosial budaya, dan tata ruang kota.

"Memang semua ruas jalan itu para pengendara tingkat kecepatan naik 6 persen."

"Padahal paling tidak kecepatan maksimalnya adalah sekira 40 kilometer per jam."

"Tetapi banyak yang lebih dari itu," ujar Agus kepada TribunBanyumas.com, Rabu (17/6/2020).

Penyesuaian satu jalur juga diikuti dengan penyesuaian traffic light.

Setelah dilakukan evaluasi secara garis besar pemberlakuan sistem satu jalur di Purwokerto berjalan baik.

Dengan demikian, Dishub akan melakukan pelonggaran waktu pemberlakuan sistem satu arah.

Jika sebelumnya bisa berlaku sampai 24 jam, kini hanya berlaku mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00.

"Setelah dievaluasi, berlaku pukul 05.00 sampai pukul 22.00 di semua jalan yang memberlakukan satu arah."

"Sebab selepas pukul 22.00 itu sudah sepi dan menimbulkan bahaya juga," pungkasnya.

Seperti yang diketahui bahwa sistem jalan satu arah diberlakukan di Jalan Jenderal Soedirman menggunakan sistem satu arah ke barat.

Jalurnya dimulai dari Pertigaan Jalan MT Haryono sebelah selatan sampai depan Kodim 0701 Banyumas menuju Pasar Manis Purwokerto.

Sedangkan sistem satu arah ke timur dimulai dari Pertigaan Pasar Manis sampai dengan MT Haryono sebelah utara. (Permata Putra Sejati)

Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Kuatno Ditemukan Meninggal di Tengah Waduk Wadaslintang Wonosobo, Tenggelam Sepulang dari Sawah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved