Berita Tegal

48 Penumpang Asal Tegal Ditolak Naik KA Tegal Ekspres, Uang Tiket Dikembalikan Utuh

Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas jaga boarding pass memeriksa kelengkapan surat- surat penumpang KA Tegal Ekspres di Stasiun Tegal, Selasa (16/6/2020). Penumpang wajib membawa SIKM dan surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR. 

Ia hanya membawa surat sehat dari dokter dan kelurahan.

Sahroni mengatakan, rencananya ia datang ke Jakarta hendak bersilaturahmi ke saudara.

"Ini saya mau mengurus pembatalan tiket agar uang kembali."

"Setelah ini mau mengurus SIKM dan surat bebas Covid-19," ungkapnya.

Sofyan (37), berada sendiri dalam satu gerbong KA Tegal Ekspres dengan kapasitas kursi 106 per gebong, Selasa (16/6/2020). Dia dari Stasiun Tegal hendak pergi ke DKI Jakarta karena urusan pekerjaan.
Sofyan (37), berada sendiri dalam satu gerbong KA Tegal Ekspres dengan kapasitas kursi 106 per gebong, Selasa (16/6/2020). Dia dari Stasiun Tegal hendak pergi ke DKI Jakarta karena urusan pekerjaan. (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Ditunda, Ketua DPRD: Banyak Syarat Belum Terpenuhi

Tahun Ajaran Baru, SMA Negeri 1 Tegal Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Tanpa Tiang Pancang, Begini Cara Bupati Banjarnegara Atasi Jalan Rawan Longsor dan Ambles

Berbeda dengan Sofyan (37), warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Dia diperbolehkan menaiki KA Tegal Ekspres karena memenuhi syarat SIKM dan surat bebas Covid-19.

"Kalau SIKM saya mengurus sudah dari seminggu yang lalu."

"Tapi baru disetujui akhir pekan lalu. Untuk rapid test, saya ke Klinik Cito Kota Tegal," katanya.

Sofyan mengatakan, pembuatan SIKM dari Pemprov DKI Jakarta sebetulnya mudah.

Menurutnya, asalkan pemohon memenuhi syarat.

Dia disetujui lantaran bekerja di perusahaan di bidang energi.

Sofyan mengatakan, syarat paling utama pemohon harus memenuhi syarat pada 11 bidang yang diperbolehkan ke DKI Jakarta.

"Permohonan saya disetujui karena saya bekerja di bidang energi."

"Ini saya ke Jakarta karena sudah jadwalnya berangkat kerja."

"Sebelumnya, saat masa virus corona, saya work from home (WFH)."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved