Berita Tegal
48 Penumpang Asal Tegal Ditolak Naik KA Tegal Ekspres, Uang Tiket Dikembalikan Utuh
Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Ia hanya membawa surat sehat dari dokter dan kelurahan.
Sahroni mengatakan, rencananya ia datang ke Jakarta hendak bersilaturahmi ke saudara.
"Ini saya mau mengurus pembatalan tiket agar uang kembali."
"Setelah ini mau mengurus SIKM dan surat bebas Covid-19," ungkapnya.

• Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Ditunda, Ketua DPRD: Banyak Syarat Belum Terpenuhi
• Tahun Ajaran Baru, SMA Negeri 1 Tegal Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
• Tanpa Tiang Pancang, Begini Cara Bupati Banjarnegara Atasi Jalan Rawan Longsor dan Ambles
Berbeda dengan Sofyan (37), warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Dia diperbolehkan menaiki KA Tegal Ekspres karena memenuhi syarat SIKM dan surat bebas Covid-19.
"Kalau SIKM saya mengurus sudah dari seminggu yang lalu."
"Tapi baru disetujui akhir pekan lalu. Untuk rapid test, saya ke Klinik Cito Kota Tegal," katanya.
Sofyan mengatakan, pembuatan SIKM dari Pemprov DKI Jakarta sebetulnya mudah.
Menurutnya, asalkan pemohon memenuhi syarat.
Dia disetujui lantaran bekerja di perusahaan di bidang energi.
Sofyan mengatakan, syarat paling utama pemohon harus memenuhi syarat pada 11 bidang yang diperbolehkan ke DKI Jakarta.
"Permohonan saya disetujui karena saya bekerja di bidang energi."
"Ini saya ke Jakarta karena sudah jadwalnya berangkat kerja."
"Sebelumnya, saat masa virus corona, saya work from home (WFH)."