Berita Tegal
48 Penumpang Asal Tegal Ditolak Naik KA Tegal Ekspres, Uang Tiket Dikembalikan Utuh
Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - KA Tegal Ekspres dari Stasiun Tegal tujuan akhir Stasiun Pasarsenen Jakarta, sudah beroperasi selama tiga hari, sejak Minggu (14/6/2020).
Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
Bagi penumpang dengan tujuan DKI Jakarta juga diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
• Besok Rabu di Temanggung, Lima Pasar Tradisional Ditutup Serentak Selama Tiga Hari
• Anak Tenaga Kesehatan Bisa Langsung Diterima di Sekolah Negeri, PPDB SMA-SMK Dibuka Mulai 17 Juni
• Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas
• Masih Ada Empat Klaster Penyebaran Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein Ingatkan Warga Soal Ini
Selama tiga hari beroperasi, tercatat 48 orang tidak diperbolehkan naik KA Tegal Ekspres lantaran tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan SIKM.
Sementara penumpang yang memenuhi syarat, tercatat ada 33 orang.
Kemudian penumpang yang tidak diperbolehkan diarahkan menarik kembali uang pembelian tiket full 100 persen.
Hal itu dialami oleh Hengky (27), perantau asal Jakarta.
Hengki mengatakan, tidak diperbolehkan menaiki KA Tegal Ekspres lantaran tidak membawa surat bebas Covid-19 dan SIKM.
Dia berucap tidak tahu jika harus membawa surat- surat tersebut.
Menurut Hengky, informasi yang dia baca di online, cukup membawa surat sehat dari pemerintah desa setempat.
"Rencana mau ke Jakarta ketemu orangtua."
"Saat Lebaran tidak bisa mudik. Tapi batal, yang diminta surat bebas Covid-19."
"Belum ada syaratnya," kata Hengky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/6/2020).
Hal serupa juga dialami Sahroni (52), warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Sahroni mengatakan, ia tidak mempunyai SIKM dan surat bebas Covid-19.