Liputan Khusus

Sempat Kabur saat Berlabuh di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing Pencari Ikan

Sempat Kabur saat di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing: Saya Trauma, tak ingin lagi kerja di atas kapal

MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Moh Abdi Suhufan mengatakan, kejadian tersebut merupakan insiden ke enam dalam kurun waktu delapan bulan ini.

Pada periode November 2019-Juni 2020 pihaknya mencatat 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal China dengan rincian tujuh orang meninggal, tiga orang hilang dan 21 orang selamat.

"Atas banyaknya kejadian ini, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan China baik legal maupun ilegal," kata Abdi.

Dijelaskannya, dari kasus yang menimpa Andri dan Reynalfi berdasarkan hasil screening yang dilakukan oleh Fisher Centre Bitung terhadap aduan yang disampaikan keluarga korban, bahwa sejak bekerja lima bulan lalu, mereka tidak pernah menerima gaji.

"Sejak berangkat tanggal 24 Januari 2020, mereka tidak pernah menerima upah dari perusahaan perekrut dan bahkan megalami tindak kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal,” kata Abdi.

Dalam dokumen yang diperoleh oleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar USD 430/bulan.

Sementara itu, Field Manager SAFE Seas Project DFW-Indonesia yang juga staf pengelola Fisher Centre Bitung, Laode Hardiani mengatakan, korban Andri Juniansyah sebelumnya direkrut oleh PT DPG lewat agen atau sponsor penyalur bernama SYF.

Andry dijanjikan dipekerjakan di perusahaan di Korea dengan gaji Rp 25 juta/bulan. Sebelum bekerja Andry dan Reynalfi harus membayar sejumlah atau “ngecash” ke seseorang bernama SFY.

"Mereka masing-masing bayar Rp40-45 juta," kata Laode Hardiani.

Ketua DPD Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara, Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan manning agent ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.

“Mereka telah ditipu sejak awal perekrutan, diangkut dan dipindahkan dari kapal LU QIANG YU 213 ke kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia,” kata Anwar.

Pihaknya menyarankan Polri segera melakukan penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang sesuai UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahwa di atas kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang saat ini sedang berada di perairan Singapura masih ada 10 orang ABK Indonesia yang terindikasi juga menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.

Pada pasal 59 UU 21/2007 memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral guna melakukan pendegaran dan pemberantasan TPPO. (tim)

MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran 6 Merek Dagang Geprek Bensu yang Diajukan Ruben Onsu

Lettu CPN Vira Yudha Bagus Senastri Korban Kecelakaan Heli Kendal Meninggal Setelah Seminggu Dirawat

New Normal Pasar Minggon Gor Satria Purwokerto Belum Berlaku, Masih Tahap Pembahasan

Barcelona Tolak Tawaran Rp1,6 Triliun untuk Ansu Fati dari Manchester United

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved