Pilkada Serentak 2020
Badan Ad Hoc Diaktifkan Lagi, Berikut Peta Kerawanan Pilbup Purbalingga Menurut Bawaslu
Sesuai Peratuan KPU (PKPU), pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan pada 4 September 2020.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Adapun penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.
"Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020," ujarnya.
Di sisi lain, selama pandemi virus corona ini kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilbup Purbalingga dipastikan bertambah.
Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pemilih per TPS yang hanya dibatasi paling banyak 500 orang.
"Hal ini berdampak kami harus menambah TPS," jelas dia.
Kemudian, lanjut Eko, penyedian alat pelindung diri (APD) berupa masker, hand santizer, sabun, dan thermo gun.
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal
• Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung
Hal tersebut harus dipenuhi selama Pilkada Serentak 2020 yang berdampak pada penambahan anggaran.
"Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU, anggaran itu dipenuhi melalui APBD dan APBN."
"Untuk mekanismenya kami masih menunggu," imbuh dia.
Ia mengatakan, tambahan anggaran yang diperlukan selama pandemi tersebut berjumlah Rp 22 miliar.
Adapun anggaran sebelumnya ada sekira Rp 30 miliar.
Peta Kerawanan Pilbup Purbalingga
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menuturkan, adanya pilkada lanjutan, akan mengaktifkan kembali seluruh jajaran ad hoc.
Meliputi Panwaslu di tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan.
"Per Minggu (14/6/2020) mereka sudah memulai tugas."