Berita Kebumen
Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Raya Kebumen, Polisi Siap Tilang Pelanggar
Satlantas Polres Kebumen bakal menindak tegas odong-odong yang melintas di jalan raya, sesuai aturan perundang-undangan dan SE Bupati Kebumen.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Odong-odong dilarang melintas di jalan raya Kebumen.
- Hal ini dipertegas dengan SE Bupati Kebumen.
- Satlantas Polres Kebumen siap menindak tegas odong-odong yang kedapatan melintas di jalan raya Kebumen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasatlantas Polres Kebumen AKP Edi Nugroho menegaskan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Mereka pun siap menindak tegas sesuai aturan apabila larangan ini dilanggar.
Edi mengatakan, larangan odong-odong ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong atau Kereta Kelinci untuk Angkutan Masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Tak hanya itu, larangan odong-odong melintas di jalan raya juga diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Tanggul Sungai Karanganyar Kebumen yang Jebol Mulai Ditangani, Ini Harapan Warga
Pihaknya akan menyosialisasikan aturan sesuai SE Bupati tersebut kepada pemilik odong-odong dengan harapan mereka dapat memahami aturan yang ada.
"Kami pendekatan dulu, sosialisasi."
"Kalau masih ada yang beroperasi, terpaksa kami tindak, ditilang," kata Edi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (14/11/2025).
Edi menjelaskan, odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, surat-surat seperti SIM yang digunakan pengemudi juga tidak ada.
Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Lansia di Wonorejo Kebumen Nyaris Ludes Dilalap Api. TV dan Sofa Hangus
Di sisi lain, lanjut Edi, apabila ada insiden atau kecelakaan yang melibatkan odong-odong, juga tidak bisa mendapatkan asuransi.
"Sejauh ini, di Kebumen, kurun waktu tahun ini memang belum ada laporan adanya insiden yang melibatkan odong-odong," terangnya.
Kendati demikian, dia berharap, pemilik dan masyarakat dapat memahami aturan dalam rangka keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Namun, Edi mengatakan, ada pengecualian bagi odong-odong yang beroperasi di kawasan wisata dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan. (*)
| Ditinggal ke Sawah, Rumah Lansia di Wonorejo Kebumen Nyaris Ludes Dilalap Api. TV dan Sofa Hangus |
|
|---|
| Rumah Warga di Selogiri Rusak Akibat Tanah Gerak, Polres Kebumen Usulkan Relokasi |
|
|---|
| Retakan Tanah Memanjang dari Bukit Merusak Dua Rumah Warga Selogiri Kebumen, Satu Keluarga Mengungsi |
|
|---|
| Banjir di Kebumen Surut, Warga dan Relawan Gotong Royong Bersih-bersih Lingkungan |
|
|---|
| Sebelum Dibagikan, Makanan MBG Produksi SPPG Kemala Bhayangkari Polres Kebumen Lewati Rapid Test |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/odong-odong-melintas-di-jalan-pancasila-kota-tegal-selasa-932021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.