Berita Kebumen

Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Raya Kebumen, Polisi Siap Tilang Pelanggar

Satlantas Polres Kebumen bakal menindak tegas odong-odong yang melintas di jalan raya, sesuai aturan perundang-undangan dan SE Bupati Kebumen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ODONG ODONG HIAS - ILUSTRASI. Odong-odong melintas di Jalan Pancasila Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). Satlantas Polres Kebumen memastikan menindak tegas odong-odong yang melintas di jalan raya, sesuai aturan perundang-undangan dan SE Bupati Kebumen. 
Ringkasan Berita:
  • Odong-odong dilarang melintas di jalan raya Kebumen.
  • Hal ini dipertegas dengan SE Bupati Kebumen.
  • Satlantas Polres Kebumen siap menindak tegas odong-odong yang kedapatan melintas di jalan raya Kebumen.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasatlantas Polres Kebumen AKP Edi Nugroho menegaskan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Mereka pun siap menindak tegas sesuai aturan apabila larangan ini dilanggar.

Edi mengatakan, larangan odong-odong ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong atau Kereta Kelinci untuk Angkutan Masyarakat di Kabupaten Kebumen.

Tak hanya itu, larangan odong-odong melintas di jalan raya juga diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Tanggul Sungai Karanganyar Kebumen yang Jebol Mulai Ditangani, Ini Harapan Warga

Pihaknya akan menyosialisasikan aturan sesuai SE Bupati tersebut kepada pemilik odong-odong dengan harapan mereka dapat memahami aturan yang ada.

"Kami pendekatan dulu, sosialisasi."

"Kalau masih ada yang beroperasi, terpaksa kami tindak, ditilang," kata Edi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (14/11/2025).

Edi menjelaskan, odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, surat-surat seperti SIM yang digunakan pengemudi juga tidak ada.

Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Lansia di Wonorejo Kebumen Nyaris Ludes Dilalap Api. TV dan Sofa Hangus

Di sisi lain, lanjut Edi, apabila ada insiden atau kecelakaan yang melibatkan odong-odong, juga tidak bisa mendapatkan asuransi.

"Sejauh ini, di Kebumen, kurun waktu tahun ini memang belum ada laporan adanya insiden yang melibatkan odong-odong," terangnya.

Kendati demikian, dia berharap, pemilik dan masyarakat dapat memahami aturan dalam rangka keamanan dan keselamatan berlalu lintas. 

Namun, Edi mengatakan, ada pengecualian bagi odong-odong yang beroperasi di kawasan wisata dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved